Medan, TRIBRATA TV
Otak pelaku penganiayaan seorang pria hingga tewas di Jalan Pukat II Kecamatan Percut Sei Tuan Medan ternyata seorang perempuan. Motifnya korban tidak membayar utang Rp2 juta.
Tiga pelaku berhasil ditangkap, sementara tiga lainnya masih diburu petugas.
Ketiga pelaku, Jihan, Suheri dan Rizki akhirnya berhasil dibekuk Satuan Unit Pidana Umum (Pidum) Polrestabes Medan dari lokasi persembunyiannya. Pelaku Suheri ditangkap saat berada di Pelabuhan Sikaping, Riau, hendak kabur ke daerah Bengkalis. Sedangkan pelaku Rizki dan Jihan diamankan saat berada di Kota Bogor.
Penangkapan terhadap para pelaku langsung dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fahtir Mustafa dan Kanit Pidum Polrestabes Medan, Iptu Wisnu.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, ketiga pelaku dibekuk karena terbukti melakukan penganiayaan pada korban Heri Capri seperti rekaman video yang viral di media sosial.
CEK VIDEONYA:
“Kasus penganiayaan berawal dari masalah utang antara Jihan dengan Heri Capri Sihombing sebesar Rp2 juta yang tidak kunjung dibayar, kemudian Jihan menyuruh teman-teman sebanyak lima orang mendatangi korban lalu melakukan penganiayaan secara bersama-sama di Jalan Pukat II, Kecamatan Percut Seituan, pada 25 Desember 2022 lalu,”kata Kompol Fathir Mustafa, Sabtu (11/3/2023).
Bahkan belum puas dengan itu, para pelaku kembali membawa korban ke Jalan Pukat III dan kembali menganiaya korban hingga tidak sadarkan diri.
“Setelah puas menganiaya korban para pelaku kabur dengan mengendarai sepeda motor sementara korban ditinggalkan di tepi gang,” sebutnya.
Tidak beberapa lama kemudian, petugas Polsekta Percut Sei Tuan tiba kelokasi kejadian dan melarikan korban ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan intensif.
Namun pada tanggal 28 Desember 2022, korban dinyatakan meninggal dunia karena mengalami retak pada bagian tengkorak belakang kepala.
Kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu menjadi atensi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda yang memperintahkan Sat Reskrim untuk secepatnya menangkap para pelaku.
“Alhamdulillah, pada tanggal 27 Februari 2023 berhasil menangkap Suheri dan disusul dua pelaku lainnya Jihan dan Rizki,” ungkap mantan Kapolsekta Medan Baru itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Suheri berperan menganiaya korban dengan menggunakan balok, dan Rizki menjemput korban serta ikut menganiaya.
Sementara Jihan merupakan otak aksi penganiayaan ini karena korban tidak membayar utang.
Menurut Fathir, ketiga pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara. “Kini, ketiga tersangka sudah ditahan. Sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tandasnya. (red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









