Sarolangun, TRIBRATA TV
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang rangkap jabatan menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Teluk Kecimbung Kecamatan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun menjadi sorotan publik. ASN tersebut adalah Muhammad Sahid, selain menjabat Kepala Sekolah di SD Negeri, ia juga menjadi Ketua BPD.
Berdasarkan hasil investigasi media ini, ternyata benar PNS (ASN) Muhammad Sahid Kepala Sekolah SD negeri 087/VII Limbur Tembesi II merangkap jabatan sebagai Ketua BPD Desa Teluk Kecimbung.
Tak hanya beberapa warga Desa Teluk Kecimbung membenarkan Kepala Sekolah tersebut yang rangkap jabatan, wartawan media ini juga menanyakan langsung ke Sekretaris Desa, Hudal Khakim melalui WhatsApp pribadinya membenarkan Muhammad Sahid adalah ketua BPD Desa Teluk Kecimbung.
Sekdes juga menjelaskan Muhammad Sahid mencalonkan diri dalam pemilihan BPD, bukan ditunjuk langsung.
“Anggota BPD lalu berembuk untuk menentukan ketua, mungkin anggota yang lain nunjuk dia menjadi ketua,” katanya.
Sementara Muhammad Sahid yang dikonfirmasi mengaku sudah mengkaji kalau tidak ada larangan atau peraturan baik itu dari PMD maupun dari BPD
“Sepengatahuan kami selaku guru/atau PNS guru tidak ada larangan ikut serta dalam kegiatan bermasyarakat, kemudian setahu kami juga di PMD masalah desa BPD juga tidak ada larangan dari PNS,” kata Muhammad Sahid di ruang kantor sekolahnya pada Senin (21/04/2025)
Najasri, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Sarolangun mengatakan hal ini perlu menjadi bahasan. “Karena ketika seorang Kepala Sekolah merangkap jabatan, menjabat lebih dari satu otomatis kinerjanya pun menjadi tidak maksimal,” katanya, Rabu (23/4/2025).
Menurutnya tidak mungkin seorang PNS atau Kepala Sekolah mampu bekerja maksimal, dengan adanya ia merangkap jabatan, tentunya yang bersangkutan harus fokus kepada tupoksinya sebagai Kepala Sekolah.
Selain itu rangkap jabatan ini juga menimbulkan gaji double, sebagai ASN dan Ketua BPD. (Midah)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








