Pematangsiantar,TRIBRATA TV
Polres Pematangsiantar memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu, ganja dan ekstasi di Mapolres Pematangsiantar,Kamis (23/4/2020).
Barang haram yang dimusnahkan ini masing-masing sabu seberat 181,75 gram,ganja1.350,63 gram dan pil ekstasi sebanyak 140 butir. Pemusnahan dilakukan dihadapan pelaku dengan cara diblender dan dibakar.
“Pemusnahan barang bukti sudah disetujui pihak Kejaksaan dan ini menghindari penyalahgunaan,”ucap Kapolres Pematangsiantar AKBP Budi Pardamean Saragih.
Lebih lanjut dijelaskannya, pemusnahan barang bukti merupakan hasil pengungkapan pada bulan Maret tahun 2020 di wilayah Siantar Utara, Siantar Selatan dan Siantar Barat.
“Kita amankan dari empat tersangka dan dua diantaranya dilakukan tindakan tegas dan terukur sebagai upaya memberi efek jera kepada pelaku,”kata Kapolres.
AKBP Budi Pardamean Saragih juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba agar segera melaporkan kepada Polres Pematangsiantar.
“Sehingga nantinya Kota Pematangsiantar menjadi bersih dari peredaran narkoba,”pungkasnya (Joe)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









