Cegah Penyalahgunaan, Polres Siantar Musnahkan Barang Bukti Narkoba

- Editorial Team

Kamis, 23 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematangsiantar,TRIBRATA TV

Polres Pematangsiantar memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu, ganja dan ekstasi di Mapolres Pematangsiantar,Kamis (23/4/2020).

Barang haram yang dimusnahkan ini masing-masing sabu seberat 181,75 gram,ganja1.350,63 gram dan pil ekstasi sebanyak 140 butir. Pemusnahan dilakukan dihadapan pelaku dengan cara diblender dan dibakar.

“Pemusnahan barang bukti sudah disetujui pihak Kejaksaan dan ini menghindari penyalahgunaan,”ucap Kapolres Pematangsiantar AKBP Budi Pardamean Saragih.

BACA JUGA  Dalam Sepekan Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Sabu 7 Kg

Lebih lanjut dijelaskannya, pemusnahan barang bukti merupakan hasil pengungkapan pada bulan Maret tahun 2020 di wilayah Siantar Utara, Siantar Selatan dan Siantar Barat.

“Kita amankan dari empat tersangka dan dua diantaranya dilakukan tindakan tegas dan terukur sebagai upaya memberi efek jera kepada pelaku,”kata Kapolres.

BACA JUGA  BNNK Tebing Tinggi Tangkap Bandar Sabu 880,25 Gram Jaringan Aceh

AKBP Budi Pardamean Saragih juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba agar segera melaporkan kepada Polres Pematangsiantar.

“Sehingga nantinya Kota Pematangsiantar menjadi bersih dari peredaran narkoba,”pungkasnya (Joe)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Regional

15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026

Minggu, 19 Jul 2026 - 14:10 WIB

Sulawesi Selatan

Purna Bakti Kementrian Hukum dan HAM Makassar Gelar Arisan Bulanan

Minggu, 19 Jul 2026 - 13:40 WIB