Batu Bara, TRIBRATA TV
Dalam tempo satu pekan Tim Satnarkoba Polres Batu Bara berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 7 kg, 5 kg pada Kamis (19/3/2020) dan 2 Kg pada Rabu (25/3/2020).
Polisi juga meringkus 2 kurir narkotika itu dari loket pembantu bus di Simpang Empat Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara. Bersama keduanya disita 2 Kg sabu.
Keduanya terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur, ditembak di kakinya karena melarikan diri ketika hendak diringkus.
Demikian paparan Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis pada konferensi pers di halaman Mapolres Batu Bara di Lima Puluh, Senin (30/3/2020).
Kapolres mengungkapkan penangkapan itu terjadi pada Rabu (25/3/2020) sekira pukul 22.00 Wib di Simpang Empat Lingkungan V Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara yang hanya berjarak sekitar 50 meter dari Mapolres Batu Bara.
Kedua tersangka masing masing Bambang Irawan alias Bembeng (37) warga Dusun Jaya Agung Desa Jaya Agung Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Riau dan Sulaiman Sitepu (39) warga Jalan Kutilang Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Turut disita 2 unit HP, 2 kotak saus cabe yang dijadikan tempat menyimpan bungkusan sabu dan 1 buah tas sandang warna hitam.
Menurut Kapolres penangkapan ini dari jaringan yang berbeda dari yang sebelumnya.
Tersangka Bambang Irawan mengaku sabu itu berasal dari Aceh yang diberikan seseorang di Galang Deli Serdang untuk diantar ke Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Riau. Mereka mengaku menerima upah masing masing Rp10 juta.
Kedua tersangka yang diduga sudah melakoni bisnis tersebut sebelumnya dikenakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.
Atas prestasi Kasat Reserse Narkoba dan jajarannya yang berhasil mengungkap 2 kasus narkotika besar dalam waktu singkat akan diberikan reward (penghargaan), kata kapolres.
Tampak hadir dalam konferensi pers itu, Waka Polres Kompol Abdul Mutholib, Kasat Reserse Narkoba AKP Henry DBTobing, KBO Narkoba Iptu Yahman dan Kanit di Sat Reserse Narkoba, Ipda Tamba. (Plk)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









