BNNK Tebing Tinggi Tangkap Bandar Sabu 880,25 Gram Jaringan Aceh

- Editorial Team

Jumat, 29 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi, TRIBRATA TV

Personil pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kota Tebing Tinggi,berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 880.25 gram. Pengungkapan sabu tersebut dipimpin langsung Kepala BNNK AKBP Faduhusi Zendrato.

AKBP Faduhusi Zendrato dalam konferensi persnya, Jumat (29/5/2020) menjelaskan, pelaku M.Yunus alias Zulkarnain (42) ditangkap pada sebuah rumah di Jalan Akik Kelurahan Pabatu Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

M.Yunus merupakan warga Gempong Ulee Gamping Kecamatan Coy Girek Kabupaten Aceh Utara.

“Berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkoba,”ungkap AKBP Faduhusi Zendrato.

BACA JUGA  Polres Lhokseumawe Ciduk 22 Pemain Judi Online Higgs Domino

Saat dilakukan penyelidikan, petugas kemudian mendapati ciri-ciri, keberadaan dan keseharian tersangka M.Yunus.Bahkan petugas BNNK Kota Tebing Tinggi juga memperoleh informasi,bila tersangka juga memiliki tempat tinggal lain di Jalan Suasa Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Setelah memastikan keberadaan tersangka, langsung melakukan penangkapan pada Kamis (28/5/2020) sekira pukul 23.00 Wib.

“Saat itu ditemukan barang bukti sabu seberat 0,81 gram,”kata Kepala BNNK tersebut.

Namun penggeledahan berlanjut di rumah kedua tersangka di Jalan Akik. Petugas menemukan sebanyak 19 paket plastik klip bening berisi sabu.

BACA JUGA  Terlibat Perkelahian, Polsek Medan Baru Amankan 6 Pelajar dari 2 Lokasi Berbeda

“Jadi dari dua lokasi total sabu yang kami amankan seberat 880,25 gram,”tuturnya.

Selain sabu,turut diamankan barang bukti lainnya berupa, 1 kotak kaca pirex,2 timbangan elektrik, 4 buah sendok sabu dan barang bukti lainnya.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum penjara paling singkat 6 tahun penjara. (Joe)

BACA JUGA  Terekam CCTV, Pencuri Sepeda Motor Diringkus Polsek Delitua

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB