Jakarta Utara, TRIBRATA TV
Polsek Kelapa Gading membubarkan konvoi motor liar dan mengamankan empat pemuda serta tiga unit sepeda motor dalam operasi cipta kondisi di sepanjang Jalan Arteri Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kegiatan yang berlangsung pada Minggu (23/3/2025), sore ini dimulai sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan rombongan konvoi motor sekitar 100 orang yang membawa bendera dipasang pada kayu atau bambu panjang. Petugas segera memberikan imbauan Kamtibmas dan melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan ditemukan beberapa kembang api yang kemudian disita demi menjaga ketertiban.
Tidak lama berselang, sekitar pukul 17.56 WIB, kembali melintas konvoi motor lain dari arah Pulogadung dengan jumlah sekitar 100 orang. Saat hendak diberi imbauan, kelompok tersebut berusaha kabur secara berhamburan. Namun, polisi berhasil mengamankan empat orang pemuda bersama tiga unit sepeda motor
Keempat pemuda beserta kendaraan tersebut langsung dibawa ke Mako Polsek Kelapa Gading untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
Selain itu, sekitar pukul 18.00 WIB, petugas juga memberikan imbauan kepada kelompok pemuda yang tengah menggelar buka puasa bersama di sepanjang Jl. Arteri Pegangsaan Dua agar kembali ke rumah masing-masing dengan tertib. Kegiatan pembubaran konvoi motor liar dan monitoring buka puasa bersama ini selesai sekitar pukul 19.00 WIB dengan situasi aman dan kondusif.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra menegaskan pihaknya akan terus melakukan patroli untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di bulan Ramadan.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak melakukan konvoi liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain. Kami akan terus melakukan pengawasan demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kelapa Gading,” ucap Seto.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan bersama. (Ahmad FG)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








