Kulon Progo, TRIBRATA TV
Suasana sore di Kelok Mertan, Padukuhan Mertan, Kalurahan Sukoreno, Kapanewon Sentolo, tak lagi seramai dua tahun lalu. Bangku-bangku yang dulu dipenuhi pengunjung kini terlihat lengang, menyisakan harapan warga agar destinasi ini kembali hidup, terutama menjelang arus mudik Lebaran.
Kelok Mertan sempat menjadi primadona wisata lokal pada 2024. Daya tarik utamanya sederhana namun unik: kelokan rel kereta api dengan pemandangan terbuka, tempat pengunjung bisa menyaksikan kereta melintas sambil bersantai atau berburu foto. Momen itu menjadikannya viral di media sosial, bahkan menarik wisatawan mancanegara.
Satria Jatu, salah satu warga yang aktif mempromosikan Kelok Mertan, mengenang masa kejayaannya. “Dulu bisa ratusan orang per hari yang datang. Banyak juga yang dari luar daerah, bahkan luar negeri,” ujarnya.
Namun, seiring waktu, popularitas tersebut perlahan meredup. Pada 2025, Kelok Mertan masih sempat ramai, terutama saat bulan Ramadan. Banyak warga datang untuk ngabuburit, menikmati senja sambil menunggu waktu berbuka. Kini, jumlah pengunjung mulai menurun signifikan.
Meski demikian, optimisme warga tidak surut. Mereka berharap momentum mudik Lebaran dapat menghidupkan kembali Kelok Mertan sebagai destinasi singgah bagi para perantau yang pulang kampung.
Berbagai upaya terus dilakukan untuk menjaga kenyamanan pengunjung. Warga setempat secara swadaya menyediakan fasilitas seperti bangku, gazebo, toilet, hingga area parkir gratis. Kehadiran fasilitas ini diharapkan mampu meningkatkan daya tarik sekaligus mendukung perputaran ekonomi warung-warung kecil di sekitar lokasi.
“Harapannya bisa ramai lagi, apalagi kalau Lebaran biasanya banyak yang lewat sini,” kata Satria.
Bagi warga Mertan, Kelok Mertan bukan sekadar tempat wisata. Ia adalah ruang bersama yang pernah menghadirkan geliat ekonomi dan kebanggaan desa. Kini, di tengah suasana yang lebih sepi, harapan itu tetap dijaga menunggu momen untuk kembali bersinar.(Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









