Palembang, TRIBRATA TV
BNN Provinsi Sumsel menggagalkan peredaran 3,5 kilogram sabu dan menangkap dua orang kurir jaringan Mesuji, Ogan Komering Ilir (OKI). Keduanya ditangkap di pintu Tol Keramasan Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir.
Mobil tersangka terlihat bergerak dari Babat Supat, Muba menuju Betung Banyuasin dan berhenti, Selasa (22/2/2/2022). Kemudian kembali bergerak menuju Palembang, setelah melihat gerak-gerik mencurigakan dari pengemudi mobil, tim membuntuti kendaraan tersebut sampai ke Kota Palembang.
“Kedua tersangka membawa mobil Toyota Avanza silver dengan plat BE 2363 T. Setelah memberhentikan mobil dan menggeledah kami menemukan 3,5 kilogram sabu yang mereka simpan di dalam dashboard, ” kata Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi, Rabu (23/2/2022).
Satu diantara kedua tersangka adalah warga Medan, Sumatera Utara yakni M Andri (34) sedangkan tersangka lainnya adalah Nurohman (39) warga Sumsel.
Djoko menyebut barang tersebut dikirim dengan tujuan Mesuji, Kabupaten OKI.
Ia menduga kedua tersangka termasuk ke dalam jaringan narkoba yang sebelumnya pernah ditangkap oleh BNN Sumsel di gerbang tol Simpang Pematang Mesuji dengan barang bukti 15 kilogram.
“Kedua tersangka M Andri dan Nurrohman, sudah dua kali melakukan penyelundupan sabu ke wilayah OKI, dan yang ketiga ini berhasil kita tangkap,” ujarnya.
“Kami menduga dia termasuk ke dalam bagian jaringan narkoba yang sebelumnya kami tangkap. Jaringan Mesuji, tapi ada juga kaitannya dengan jaringan internasional, ” katanya.
Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari daerah Riau dan mendapat imbalan upah sebanyak Rp10 juta per kilogram untuk diantar ke tempat tujuan.
Keduanya tersangka dijerat dengan dua pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








