Video: BNNP Sumsel Gagalkan Peredaran Sabu 3,5 Kg

- Editorial Team

Rabu, 23 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

BNN Provinsi Sumsel menggagalkan peredaran 3,5 kilogram sabu dan menangkap dua orang kurir jaringan Mesuji, Ogan Komering Ilir (OKI). Keduanya ditangkap di pintu Tol Keramasan Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir.

Mobil tersangka terlihat bergerak dari Babat Supat, Muba menuju Betung Banyuasin dan berhenti, Selasa (22/2/2/2022). Kemudian kembali bergerak menuju Palembang, setelah melihat gerak-gerik mencurigakan dari pengemudi mobil, tim membuntuti kendaraan tersebut sampai ke Kota Palembang.

“Kedua tersangka membawa mobil Toyota Avanza silver dengan plat BE 2363 T. Setelah memberhentikan mobil dan menggeledah kami menemukan 3,5 kilogram sabu yang mereka simpan di dalam dashboard, ” kata Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi, Rabu (23/2/2022).

BACA JUGA  Tekab Polsek Patumbak Ringkus Pengedar Togel

Satu diantara kedua tersangka adalah warga Medan, Sumatera Utara yakni M Andri (34) sedangkan tersangka lainnya adalah Nurohman (39) warga Sumsel.

Djoko menyebut barang tersebut dikirim dengan tujuan Mesuji, Kabupaten OKI.

Ia menduga kedua tersangka termasuk ke dalam jaringan narkoba yang sebelumnya pernah ditangkap oleh BNN Sumsel di gerbang tol Simpang Pematang Mesuji dengan barang bukti 15 kilogram.

“Kedua tersangka M Andri dan Nurrohman, sudah dua kali melakukan penyelundupan sabu ke wilayah OKI, dan yang ketiga ini berhasil kita tangkap,” ujarnya.

BACA JUGA  Polsek Kota Ringkus 3 Maling Kampung

“Kami menduga dia termasuk ke dalam bagian jaringan narkoba yang sebelumnya kami tangkap. Jaringan Mesuji, tapi ada juga kaitannya dengan jaringan internasional, ” katanya.

Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari daerah Riau dan mendapat imbalan upah sebanyak Rp10 juta per kilogram untuk diantar ke tempat tujuan.

Keduanya tersangka dijerat dengan dua pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Suherman)

BACA JUGA  Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Bandar Narkoba di Surabaya, Sita Ribuan Butir Ekstasi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!