Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Bandar Narkoba di Surabaya, Sita Ribuan Butir Ekstasi

- Editorial Team

Kamis, 31 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, TRIBRATA TV

Kepolisian terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di tanah air. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas daerah dengan menangkap seorang tersangka yang diduga sebagai bandar narkoba di sebuah rumah kontrakan di Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (31/7/2025).

Penangkapan dilakukan tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara yang dipimpin Kanit 3, AKP Pilipi Ginting pada waktu yang belum disebutkan secara rinci. Saat penangkapan, tersangka berada dalam rumah dan tidak melakukan perlawanan.

BACA JUGA  Polda Sumsel Blender 23 Kg Sabu dan 185 Pil Ekstasi

Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pil ekstasi dalam jumlah besar. Meski belum disebutkan secara pasti, jumlahnya diduga mencapai ribuan butir.

“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini. Detail jumlah barang bukti akan kami sampaikan saat konferensi pers nanti,” ujar AKP Pilipi Ginting kepada wartawan.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menduga, pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang beroperasi lintas wilayah.

BACA JUGA  Dua Remaja Lagi Asyik Nyedot Sabu Ditangkap Polisi

Upaya pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari langkah strategis Polri dalam menekan angka peredaran narkotika di Indonesia, yang masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda khususnya di wilayah Jakarta Utara. (Ahmad FG)

BACA JUGA  Kompol Oloan Siahaan Resmi Jabat Kasat Narkoba Polrestabes Medan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru