Miliki Sabu 2,79 Gram, Seorang Pria Diringkus Polres Sanggau

- Editorial Team

Senin, 23 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanggau, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau menangkap orang pria berinisial KA (48), warga Jalan Swadaya Pusat Damai, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat pada Sabtu, (21/2/2026) terkait narkoba.

Penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 00.15 WIB di tepi Jalan Raya Merdeka Bodok, Dusun Gaang Neriyong, Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu. KA diamankan saat berada di pinggir jalan setelah sebelumnya petugas menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang haram itu ditemukan di saku kanan belakang baju abu-abu berlogo NIKE yang dikenakan pelaku saat diamankan.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Infinix X6880 berwarna silver yang berada dalam genggaman tangan kiri pelaku.

Tidak berhenti di lokasi penangkapan, sekitar pukul 00.30 WIB petugas melakukan pengembangan ke kamar kos tempat KA tinggal sehari-hari yang berada di Dusun Gaang Neriyong, Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu. Di lokasi tersebut, dilakukan penggeledahan lanjutan untuk mencari kemungkinan adanya barang bukti lain.

BACA JUGA  Selain Miliki Senpi, Bagus Disinyalir Konsumsi Narkotika

Hasilnya, petugas menemukan tiga paket plastik bening berklip yang diduga berisi sabu serta satu paket plastik bening berklip yang berisikan satu butir pil warna cokelat yang diduga ekstasi. Seluruh barang tersebut ditemukan di dalam sebuah brankas kecil berwarna hitam yang diletakkan di lantai kamar kos pelaku.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, antara lain satu unit timbangan elektronik warna silver, dua sendok sabu dari sedotan plastik warna hitam dan putih, potongan plastik, potongan aluminium foil, dua lembar tisu warna putih, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat penangkapan.

BACA JUGA  Polres Singkawang Musnahkan 3,9 Kg Sabu

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa empat paket sabu dengan berat bruto 2,79 Gram serta satu paket pil ekstasi dengan berat bruto 0,43 gram. Seluruh barang bukti bersama pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto menyampaikan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sanggau, khususnya Kecamatan Parindu yang menjadi salah satu fokus pengawasan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sanggau. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat,” tegas Iptu Eko Aprianto.

Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah hukum, mulai dari pengamanan dan penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, hingga melengkapi administrasi penyidikan. Proses penyidikan akan dilaksanakan secara tuntas untuk memastikan perkara ini dapat segera dilimpahkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA  Baru Beli Sabu, Dua Pria Ini Ketangkul Polisi

Polres Sanggau juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungannya. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menciptakan wilayah yang bersih dari ancaman narkoba.(Syamsumen)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dalam Semalam Polda Riau Ungkap 3 Kasus Besar
Polres Toraja Utara Tangkap 4 Pria Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh
Dikejar Hingga ke Banten, 4 Pelaku Pencurian yang Tewaskan Korbannya Diringkus Polres Pelalawan
Polres Ngawi Ungkap Jaringan Narkoba, Tersangka Pengedar dan Sabu 39 gram Diamankan
Tempo 8 Jam Pelaku Pembunuhan Diringkus Polres Pulau Morotai
Kasus Pembacokan di Gamping Sleman: Korban Dikeroyok, Polisi Tangkap LFC
Pelaku Perdagangan Gading Gajah Dimiskinkan Polda Riau

Berita Lainnya

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dalam Semalam Polda Riau Ungkap 3 Kasus Besar

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:17 WIB

Polres Toraja Utara Tangkap 4 Pria Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:27 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:32 WIB

Dikejar Hingga ke Banten, 4 Pelaku Pencurian yang Tewaskan Korbannya Diringkus Polres Pelalawan

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:05 WIB

Polres Ngawi Ungkap Jaringan Narkoba, Tersangka Pengedar dan Sabu 39 gram Diamankan

Berita Terbaru