Medan, TRIBRATA TV
Apes benar nasib kedua pria inisial, SRS (42) warga Jalan Karya Tani Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor dan seorang rekannya insial ES (33) warga Jalan Bunga Rampai VI, Kelurahan Simalingkar V, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Pasalnya, kedua pria tersebut ingin menikmati indahnya dunia dengan konsumsi barang terlarang narkotika jenis sabu – sabu yang baru dibelinya. Merekapun terpaksa harus berurusan dengan tim Pegasus Polsek Medan Kota dan meringkuk di dalam sel hotel prodeo Polsek Medan Kota.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin SIK, bahwa kedua pria tersangka berhasil diamankan petugas usai membeli narkoba di kawasan Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor.
Kedua pria itu kini sudah dijebloskan ke dalam sel Polsek Medan Kota. Penangkapan kedua tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa ada dua pria yang baru membeli narkoba dan sedang membawa narkoba.
Berbekal info itu, tim Pegasus Polsek Medan Kota pun akhirnya bergerak dengan terlebih dahulu melakukan penyelidikan. Setelah tim mengetahui ciri – ciri kedua tersangka, akhirnya kedua tersangka berhasil ditangkap sekaligus mengamankan satu bungkus narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka yang menjalani pemeriksaan petugas mengaku barang haram tersebut didapatnya dari seorang pria bernama Gormin, yang kini diburon polisi.
Keduanya dijerat dengan Undang- Undang nomor 35 Tahun 2005, tentang Narkotika denggan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara, pungkas Iptu Ainul Yaqin SIK. (HP)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









