Baru Beli Sabu, Dua Pria Ini Ketangkul Polisi

- Editorial Team

Jumat, 20 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV
Apes benar nasib kedua pria inisial, SRS (42) warga Jalan Karya Tani Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor dan seorang rekannya insial ES (33) warga Jalan Bunga Rampai VI, Kelurahan Simalingkar V, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Pasalnya, kedua pria tersebut ingin menikmati indahnya dunia dengan konsumsi barang terlarang narkotika jenis sabu – sabu yang baru dibelinya. Merekapun terpaksa harus berurusan dengan tim Pegasus Polsek Medan Kota dan meringkuk di dalam sel hotel prodeo Polsek Medan Kota.

BACA JUGA  Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu Dalam Boneka Hello Kitty

Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin SIK, bahwa kedua pria tersangka berhasil diamankan petugas usai membeli narkoba di kawasan Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor.

Kedua pria itu kini sudah dijebloskan ke dalam sel Polsek Medan Kota. Penangkapan kedua tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa ada dua pria yang baru membeli narkoba dan sedang membawa narkoba.

Berbekal info itu, tim Pegasus Polsek Medan Kota pun akhirnya bergerak dengan terlebih dahulu melakukan penyelidikan. Setelah tim mengetahui ciri – ciri kedua tersangka, akhirnya kedua tersangka berhasil ditangkap sekaligus mengamankan satu bungkus narkotika jenis sabu.

BACA JUGA  Terlibat Jaringan Sabu Antar Provinsi, Pasutri Diringkus Polisi

Kedua tersangka yang menjalani pemeriksaan petugas mengaku barang haram tersebut didapatnya dari seorang pria bernama Gormin, yang kini diburon polisi.

Keduanya dijerat dengan Undang- Undang nomor 35 Tahun 2005, tentang Narkotika denggan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara, pungkas Iptu Ainul Yaqin SIK. (HP)

BACA JUGA  Reskrim Polsek Medan Kota Tangkap Empat Tersangka Narkoba

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru