Palembang, TRIBRATA TV
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan satu unit truk tronton beserta sopir dan kernetnya yang diduga kuat mengangkut batubara ilegal.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden RI dalam pidato kenegaraannya, yang kemudian diteruskan oleh Kapolri melalui Surat Telegram Kabareskrim untuk memberantas tambang ilegal di seluruh wilayah.
Penangkapan terjadi pada Jumat, 22 Agustus 2025, sekitar pukul 03.15 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Penangkapan ini dipimpin Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP hmad Budi Martono didampingi Kanit Unit 2 Tipiter Kompol Indra Parameswara, AKP Marwan, IPTU Dr. Hendri Prayudha, dan personel unit 2 Subdit IV Tipiter.
Truk tronton berwarna hijau dengan nomor polisi BG 8534 LU ini diketahui mengangkut sekitar 40 ton bongkahan batubara.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi, sopir dan kernet mengakui bahwa batubara tersebut berasal dari tambang ilegal di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan dari Polda Sumsel menemukan adanya modus baru dalam pengangkutan batubara ilegal.
Para pelaku menggunakan surat jalan palsu dari CV. Bara Mitra Usaha yang setelah dicek di sistem Dirjen AHU, alamat perusahaan tersebut tidak sesuai dengan yang tertera di surat jalan.
Ini diduga menjadi cara bagi para pelaku untuk mengelabui petugas agar muatan batubara tersebut seolah-olah berasal dari tambang resmi.
Saat ini, sopir bernama Hendri dan kernetnya Andri Pariadinata, telah dibawa ke Mapolda Sumsel untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Selain itu, truk beserta muatan dan barang bukti lainnya seperti STNK, surat jalan palsu, SIM, dan ponsel milik sopir dan kernet juga telah diamankan.
Kendaraan tersebut dititipkan sementara di PT. Semen Baturaja untuk mempermudah proses penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan alat komunikasi, diketahui bahwa pemilik kendaraan yang juga memerintahkan pengangkutan batubara ilegal ini adalah seseorang bernama Erwin Thang.
Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap aktor intelektual di balik kegiatan penambangan dan pengangkutan batubara ilegal ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Bagus Suropratomo melalui Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Ahmad Budi Martono menyampaikan komitmen pihaknya dalam memberantas praktik ilegal tersebut.
“Ini merupakan bentuk nyata komitmen kami untuk menindak tegas tambang ilegal sesuai dengan perintah pimpinan,” ujar saat di konfirmasi melalui pesan singkat elektronik, Jum’at (22/8/2025).
“Kami akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan pemegang izin pertambangan resmi, untuk memastikan tidak ada lagi praktik ilegal yang merugikan negara dan lingkungan,” jelas AKBP Budi Martono.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal ini mengatur pidana bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi. (Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









