Miliki Senpira Ilegal, Oknum ASN Ditangkap Polisi

- Editorial Team

Senin, 22 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Curup, TRIBRATA TV

Seorang oknum ASN di Kabupaten Rejang Lebong (RL) berinisial FE (30) warga Kelurahan Dusun Curup Kecamatan Curup Utara ditangkap personil Sat Reskrim Polres RL Polda Bengkulu karena miliki senjata api rakitan (Senpira) jenis revolver tanpa izin atau ilegal.

Kapolres RL, AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmat Hadi Fitrianto mengungkapkan, FE ditahan setelah diserahkan oleh Intel Kodim 0409/RL karena sebelumnya dilaporkan istrinya kepada pihak Kodim.

“FE ini sebelumnya diamankan oleh tim intel Kodim pada Kamis (18/3/2021) pagi, baru setelah itu diserahkan ke Polres Rejang Lebong,” ungkap Kasat.

BACA JUGA  Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Perselingkuhan Bibik dan Ponakan

Penangkapan berawal ketika FE terlibat keributan dengan istrinya. Pada saat ribut tersebut, FE sempat menembakkan senjata api tersebut keudara dan didengar oleh warga sekitar.

Takut dengan hal yang tak diinginkan, istri FE langsung melaporkan apa yang dilakukan ke Makodim 0409/Rejang Lebong. Mendapat laporan tersebut kemudian intel Kodim langsung mendatangi rumah FE dan mengamankan satu pucuk senjata api rakitan bersama tiga butir amunisi kaliber 9mm yang masih aktif.

“Total amunisi yang dimiliki FE empat butir, namun satu sudah ditembakkan dan tinggal tiga peluru lagi yang masih aktif,” katanya, Minggu (21/3/2021).

BACA JUGA  Kena Kibus, Bandar Sabu Terkenal Tanjungbalai Ditangkap di Asahan, BB: 1,5 Kg

Polres, tengah memeriksa tersangka FE secara mendalam untuk mengetahui dari mana asal Senpira dan telah berapa lama.

Dari pemeriksaan sementara FE mengaku telah memiliki senjata api rakitan tersebut sekitar satu tahun.

“Pengakuannya, ia dapatkan dari seseorang namun siapa dan kapan tepatnya ia sudah tidak ingat lagi, Senpi rakitan ini ia miliki dengan alasan untuk jaga-jaga saja,” tambah Kasat.

Tersangkaakan dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana berupa hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. (Candra/hpb)

BACA JUGA  Sabu 40 Ribu Antarkan Sinaga Jadi Tahanan Polsek Medan Baru

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pisah Sambut Dandim 0103/Aceh Utara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Nasir Nurdin Nyatakan Siap Maju Kembali sebagai Ketua PWI Aceh Periode 2026–2031
Mahasiswa Universitas Ibrahimmy Genteng KKN di Desa Srateng Cluring
Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Sehat, Perta Arun Gas Gelar Jumat Bersih
Guru SDN 118/I Dusun Ampelu, Batang Hari Tanam Kepemimpinan Sejak Dini
Perkuat Ekonomi, Rizki Faisal Dorong Penerapan FTZ Bertahap di Seluruh Kepri
Prestasi Membanggakan! Atlet Pelajar Sitaro Harumkan Nama Daerah di O2SN Sulawesi Utara, Plt. Bupati Beri Apresiasi Tinggi
Video: Ketua DPRD Sitaro Sambut Kapolres Baru, Apresiasi Dedikasi AKBP Iwan Permadi Selama Empat Tahun Mengabdi

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:28 WIB

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pisah Sambut Dandim 0103/Aceh Utara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:15 WIB

Nasir Nurdin Nyatakan Siap Maju Kembali sebagai Ketua PWI Aceh Periode 2026–2031

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:27 WIB

Mahasiswa Universitas Ibrahimmy Genteng KKN di Desa Srateng Cluring

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:14 WIB

Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Sehat, Perta Arun Gas Gelar Jumat Bersih

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:56 WIB

Guru SDN 118/I Dusun Ampelu, Batang Hari Tanam Kepemimpinan Sejak Dini

Berita Terbaru

Peristiwa

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:23 WIB