Polda Kaltim Kembali Ungkap Tambang Batu Bara Ilegal

- Editorial Team

Selasa, 6 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, TRIBRATA TV

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim kembali mengungkap praktik pertambangan batu bara ilegal, Sabtu (3/12/2022) kemarin. Kali ini, lokasi tambang tak berizin tersebut berada di Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kertanegara (Kukar).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Indra Lutrianto Amstono mengatakan, pengungkapan tambang ilegal ini tak lepas dari laporan yang diterima lewat Hotline Kapolda Kaltim.

“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, tim langsung diturunkan ke lokasi dan benar di sana sedang ada aktifitas pertambangan. Mulai dari penambangan, hauling hingga loading ke dalam tongkang,” terang Kombes Indra saat rilis pengungkapan kasus, Senin (5/12/2022).

BACA JUGA  Alamak ! Dua Oknum Anggota DPRD Batu Bara Kuasai Proyek Dinas Pertanian

Dari lokasi tambang seluas 5 hektare tersebut, polisi mengamankan 14 orang, di mana dua orang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

“Mereka adalah AP yang merupakan pengawas atau coordinator lapangan dan ES yang merupakan pemodal,” kata mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara ini.

AP dan ES saat ini sudah ditahan di Mapolda Kaltim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi, sebut Indra juga tengah mengembangkan kasus ini.

BACA JUGA  Tolak Konfirmasi, Jubir GTPP Covid-19 Batu Bara: "Biar Aja Berjalan Alami"

“Termasuk siapa pemilik tongkang dan lahan,” kata Indra.

Selain menetapkan dua tersangka, polisi kata Indra juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit tongkang, 3 unit ekskavator, 1 unit loader, 6 unit dump truk dan tumpukan batu bara dengan volume total 7.000 metrik ton, termasuk tumpukan batu bara di dalam tongkang sebanyak 1000 metrik ton.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 158 UU RI Nomor 03 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 tahun 2009 juncto Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 ayat 1 KUHP. (Dege)

BACA JUGA  Viral! Tiba dari Malaysia, Warga Lima Puluh Digeledah dan Dituduh Bawa Narkoba

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB