Polda Sumut Musnahkan 51 Kg Sabu dan 1.600 Pil Ekstasi

- Editorial Team

Rabu, 22 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Polda Sumatera Utara memusnahkan sabu seberat 51,38 kg, 1.603 butir pli ecstacy dan 40. 798 gram ganja, Rabu (22/7/2020). Barang bukti ini dari 50 berkas dengan 83 tersangka, 2 diantaranya dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Hal ini dikatakan Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin dalam konferensi pers pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkotika oleh Direktorat Narkotika Polda Sumut.

Dalam kesempatan ini Kapolda Sumut memaparkan hasil pengungkapan kasus oleh Direktorat Narkotika Polda Sumut seberat 36,75 Kg sabu, narkotika jenis ganja seberat 41 Kg dan 5 butir pil ecstacy dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang periode Mei hingga Juli 2020. “Jaringan narkotika ini yaitu dari Provinsi Aceh- Sumut – Jakarta,” jelas Kapolda.

BACA JUGA  GMNI Tolak Kebijakan Impor Beras

Setelah memaparkan hasil pengungkapan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika periode Maret hingga Juli 2020. Pemusnahkan barang bukti dengan cara direbus dan dibakar.

BACA JUGA  Kapolda Sumut Kunjungi Korban Bencana Angin Puting Beliung

Dalam kegiatan pemusnahan ini turut diawasi Propam dan Direktorat Narkotika dan disaksikan perwakilan kejaksaan tinggi Provinsi Sumut.

“Sekali lagi saya ingatkan kepada seluruh media untuk terus memberikan edukasi melalui pemberitaan mengenai bahaya narkotika dan untuk masyarakat agar terus memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan pengedaran narkotika yg terjadi” jelas Irjen Martuani. (Red)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru