Tanpa Pemberitahuan, ULP PLN Sei Rampah Sewenang-wenang Putuskan Meteran Pelanggan

- Editorial Team

Rabu, 22 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai, TRIBRATA TV

Petugas Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pembangkit Listrik Negara (PLN) Rayon Sei Rampah dinilai bertindak sewenang- wenang terhadap pelanggan.

Pasalnya, pelanggan sudah melunasi tunggakan rekening listrik namun anehnya petugas PLN malah membuka segel sementara dan memutus aliran listrik. Hal ini membuat listrik dalam rumah pelanggan mati sampai saat ini.

Kejadian ini sontak membuat pelanggan merasa sangat kecewa dengan pelayanan pegawai UPT PLN Sei Rampah ini.

Pelanggan yang kecewa itu Edi Saputra (49) warga Dusun I Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Saat ini ia nenetap di Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Rabu (22/6/2022).

Edi Saputra yang juga akrab disapa Eed menuturkan, seperti biasa ia selalu mengecek rumah yang jarang ditinggalinya itu sembari memberi makan kucing peliharaannya.

“Begitu sampai rumah,saya lihat meteran atas nama almarhum mertua saya Sagiman sudah diputus, sementara segel MCB dari PLN Rayon Sei Rampah, dengan posisi stut dinon aktifkan. Setelah itu saya bayar rekening tunggakan tersebut di toko Alfamart di sebelah rumah”, terang Edi.

BACA JUGA  Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik

Setelah itu,lanjut ayah dua anak ini, kembali membayar tunggakan untuk bulan Mei 2022 di kantor Rayon PLN Sei Rampah yang langsung diterima petugas bernama Nisa.

Saat pembayaran Eed juga menunjukkan struk pembayaran rekening listrik bulan Juni 2022, yang sudah dibayar sebelumnya di Alfamart. Kepada Nisa, ia sempat bertanya apakah setelah membayar listrik dirumahnya bisa langsung dihidupkan. Nisa mengatakan bisa, sembari menjelaskan untuk menggeserkan stutnya pada posisi hidup.

“Setelah itu stut meteran saya geser ke kanan dan listrik kembali hidup”, papar Edi.

Atas kejadian ini, Edi yang juga Ketua PWI Sergai ini, sangat menyesalkan dengan tindakan pegawai PLN dari unit Sei Rampah yang dianggapnya sewenang wenang memutuskan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemilik rumah.

BACA JUGA  Polsek Kotarih Sosialisasi Literasi Hukum Untuk Wujudkan Kesadaran Hukum Masyarakat

“Saya merasa sangat kecewa atas tindakan oknum Petugas ULP PLN Sei Rampah yang memutus aliran listrik rumah saya. Bahkan sampai sekarang tidak kunjung diperbaiki, intinya saya sangat kecewa dengan pelayanan ULP PLN Sei Rampah,”kesal Edi Saputra.

Sementara Kepala ULP PLN Sei Rampah M Sadikin Rabu (22/6/2022) saat dikonfirmasi awak media tidak berhasil dijumpai dengan alasan tidak berada di kantor.

Padahal dari keterangan petugas ULP PLN Sei Rampah kepada awak media awalnya menyampaika Kepala ULP PLN Rayon Sei Rampah berada diruangan.

“Kepala Manejer ada diruangannya pak,” ucap seorang petugas.

Namun setelah petugas masuk memberi tahu kedatangan awak media, petugas mengatakan kepala sedang keluar,sembari menjelaskan kan jika ingin konsultasi pihak media bisa ketemu dengan perwakilan meneger atas nama Sance.

BACA JUGA  Pembagian BLT Dana Desa di Desa Bartong Sergai Terapkan Protokol Kesehatan

Sance yang saat itu dikonfirmasi oleh awak media mengaku minta maaf atas kesalahan yang diperbuat oleh anggotanya.

“Iya pak seharusnya ada pemberitahuan dulu, kami mohon maaf dan hari ini akan diupayakan untuk di pasang kembali”, ucap Sance. (Tim)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:42 WIB

Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:31 WIB

Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Berita Terbaru