Gunungkidul,TRIBRATA.TV – Kebakaran melanda sebuah pabrik kopra di Padukuhan Bunder, Kalurahan Bunder, Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul, Senin (22/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Dua unit mobil pemadam kebakaran diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penanganan dan mencegah api meluas ke area sekitar.
Peristiwa kebakaran tersebut sempat menarik perhatian warga setempat. Asap pekat terlihat membumbung dari area pabrik saat api membakar material yang berada di dalam lokasi usaha pengolahan kopra tersebut.
Petugas pemadam kebakaran yang menerima laporan segera menuju lokasi kejadian. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan upaya pemadaman dengan fokus mengendalikan kobaran api yang terus membesar akibat banyaknya material mudah terbakar di area pabrik.
“Dua unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk melakukan penanganan kebakaran di lokasi,” demikian informasi yang dihimpun dari lapangan.
Proses pemadaman berlangsung cukup sulit karena bahan baku dan material yang tersimpan di dalam pabrik memiliki tingkat mudah terbakar yang tinggi. Kondisi tersebut menyebabkan api cepat membesar dan menghasilkan asap tebal.
Selain melakukan pemadaman, petugas juga berupaya melakukan pendinginan pada sejumlah titik yang masih berpotensi memicu munculnya api kembali. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebakaran benar-benar terkendali dan tidak merembet ke bangunan maupun lahan di sekitar lokasi.
Hingga berita ini ditulis, petugas masih berada di lokasi untuk melakukan penanganan lanjutan. Belum ada laporan resmi mengenai korban jiwa maupun besaran kerugian akibat peristiwa tersebut.
Sementara itu, penyebab pasti kebakaran masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman oleh pihak berwenang. Petugas akan melakukan identifikasi guna mengetahui sumber api yang memicu kebakaran di pabrik kopra tersebut.
Perkembangan lebih lanjut terkait kondisi lokasi, dampak kebakaran, serta hasil penyelidikan akan disampaikan setelah proses penanganan dan pendataan selesai dilakukan.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online










