Yogyakarta,TRIBRATA.TV — Sebanyak 460 dapur mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menghentikan operasional dan meliburkan para karyawannya setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Badan Gizi Nasional. Kebijakan tersebut memicu keberatan dari para mitra dapur karena dinilai berdampak langsung terhadap keberlangsungan operasional, tenaga kerja, serta rantai pasok program MBG.
Keputusan penghentian operasional itu mengemuka dalam rapat kerja Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Himpunan Mitra Dapur Generasi Emas (HMD GEMAS) DIY yang digelar di Yogyakarta, Sabtu (20/6/2026).
Ketua DPW HMD GEMAS DIY, A. Supriyanto, mengatakan seluruh dapur mitra yang berada di bawah koordinasi organisasinya memilih menghentikan sementara kegiatan operasional sebagai bentuk respons atas kebijakan yang tertuang dalam surat edaran tersebut.
Menurut dia, kebijakan penghentian sementara layanan MBG selama masa libur sekolah dan hari-hari libur lainnya menimbulkan beban yang cukup besar bagi mitra dapur. Pasalnya, operasional dapur selama ini melibatkan banyak pihak, mulai dari relawan, tenaga kerja, petani, hingga pemasok bahan pangan yang bergantung pada keberlangsungan program.
“Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pengelola dapur, tetapi juga relawan, petani, dan para pemasok yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem Program Makan Bergizi Gratis,” ujar Supriyanto dalam rapat kerja tersebut.
Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu stabilitas operasional mitra dapur yang telah menyiapkan sumber daya manusia, peralatan, dan pasokan bahan baku untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah itu.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) HMD GEMAS, Yusup Supriadi, menyebut persoalan yang terjadi di DIY bukan kasus yang berdiri sendiri. Menurutnya, kondisi serupa juga dialami mitra dapur MBG di berbagai daerah lain di Indonesia.
Yusup mengatakan penghentian operasional yang dilakukan sejumlah mitra merupakan akumulasi dari berbagai persoalan yang selama ini dirasakan para pelaksana program di lapangan. Ia menyebut pihaknya telah berulang kali menyampaikan masukan dan aspirasi kepada berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian terkait, lembaga pemerintah, Presiden, dan Wakil Presiden.
Namun hingga kini, kata dia, belum ada solusi yang dinilai mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi mitra dapur.
“Berbagai masukan telah kami sampaikan kepada kementerian, lembaga, Presiden, maupun Wakil Presiden. Namun sampai saat ini belum ada penyelesaian yang konkret terhadap persoalan yang dirasakan para mitra,” kata Yusup.
Berdasarkan SE Nomor 12 Tahun 2026 yang diterbitkan BGN, pelayanan Program Makan Bergizi Gratis dihentikan sementara pada masa libur sekolah, hari libur nasional, hari libur keagamaan, hari libur khusus yang ditetapkan pemerintah daerah, serta setiap Sabtu dan Minggu.
Kebijakan tersebut berlaku bagi peserta didik maupun kelompok penerima manfaat kategori 3B. Meski demikian, surat edaran itu mengatur bahwa petugas keamanan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tetap menjalankan tugas secara bergiliran selama 24 jam guna menjaga keamanan fasilitas dan aset yang digunakan dalam program.
Terbitnya surat edaran tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan mitra dapur mengenai keberlanjutan aktivitas operasional selama periode penghentian layanan. Selain berdampak pada tenaga kerja yang diliburkan, kebijakan itu juga dinilai berpotensi memengaruhi penyerapan hasil pertanian dan distribusi bahan pangan yang selama ini menjadi bagian dari rantai pasok Program Makan Bergizi Gratis.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Badan Gizi Nasional terkait tuntutan dan keberatan yang disampaikan oleh HMD GEMAS DIY maupun mitra dapur MBG di sejumlah daerah. Pemerintah juga belum menyampaikan langkah lanjutan untuk merespons penghentian operasional ratusan dapur mitra di DIY tersebut.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









