Sleman,TRIBRATA.TV – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menegaskan kesiapannya menyelaraskan peraturan daerah (Perda) dengan kebijakan hukum nasional pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Komitmen tersebut mengemuka dalam talkshow penyelarasan Perda dan peluncuran buku Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, Membangun Keadilan di Bumi Sembada yang digelar di Pendopo Parasamya Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Sabtu (20/6/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Bagian Hukum Setda Sleman bekerja sama dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia itu dihadiri langsung Wakil Menteri Hukum RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., dan Bupati Sleman Harda Kiswaya.
Dalam sambutannya, Bupati Sleman Harda Kiswaya menyatakan lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2026 membawa efisiensi signifikan bagi pemerintah daerah. Menurutnya, keberadaan parameter konversi sanksi yang jelas membuat pemerintah daerah tidak perlu merevisi satu per satu ribuan Perda yang masih memuat ketentuan pidana lama.
“Energi, waktu, dan anggaran yang sebelumnya mungkin terserap untuk melakukan revisi terhadap banyak Perda dapat dialihkan untuk menyusun kebijakan yang lebih strategis dan langsung menyentuh kebutuhan masyarakat,” kata Harda.
Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan falsafah Jawa Yitna Yuwana, Lena Keno, yang menekankan pentingnya kehati-hatian dan kepastian hukum dalam melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej menilai Pemkab Sleman selangkah lebih maju dalam merespons pembaruan hukum pidana nasional. Ia menjelaskan bahwa sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 pada 2 Januari 2026, sistem hukum pidana Indonesia telah bergeser dari pendekatan retributif menuju keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Menurut Edward, salah satu konsekuensi penting dari perubahan tersebut adalah dihapuskannya pidana kurungan sebagai jenis pidana. Karena itu, ketentuan pidana kurungan yang masih tercantum dalam berbagai Perda harus disesuaikan melalui mekanisme konversi yang telah diatur dalam UU Penyesuaian Pidana.
“Ketentuan pidana kurungan atau denda lama di dalam Perda kini otomatis dikonversi menjadi pidana denda baru yang terbagi menjadi Kategori I maksimal Rp1 juta, Kategori II maksimal Rp10 juta, dan Kategori III maksimal Rp50 juta,” ujarnya.
Edward menegaskan, perubahan tersebut berlaku secara otomatis mengikuti ketentuan undang-undang tanpa mewajibkan pemerintah daerah merevisi setiap Perda secara terpisah. Namun demikian, daerah tetap dapat membentuk satu Perda payung sebagai landasan administratif untuk merangkum seluruh penyesuaian sanksi yang berlaku.
Dalam forum tersebut juga dibahas implementasi awal KUHP baru sepanjang 2026. Pengadilan disebut telah mulai menerapkan sanksi alternatif berupa pidana pengawasan dan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan sebagai bagian dari pendekatan pemidanaan yang lebih berorientasi pada reintegrasi sosial.
Terkait penegakan Perda di lapangan, narasumber menegaskan peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai ujung tombak pelaksana. Namun, dalam kondisi tertentu yang memerlukan tindakan paksa, Satpol PP tetap harus berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai penyidik utama.
Kepala Bagian Hukum Setda Sleman, Hendra, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami dampak perkembangan hukum pidana nasional terhadap produk hukum daerah.
Acara diikuti jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sleman, perwakilan DPRD, Polresta, Kodim 0732/Sleman, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, BNNK Sleman, paguyuban pemerintah kalurahan, lembaga bantuan hukum, serta sekitar 100 peserta dari perangkat daerah dan kalurahan yang mengikuti kegiatan secara luring maupun daring.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan peluncuran buku Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, Membangun Keadilan di Bumi Sembada sebagai bentuk komitmen Pemkab Sleman dalam memperkuat literasi hukum, meningkatkan akses bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, serta mendukung implementasi pembaruan hukum pidana nasional di daerah.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









