Sidang Pengeroyokan Wartawan di PN Madina, Jawaban Saksi Berbelit-

- Editorial Team

Rabu, 22 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal, TRIBRATA TV

Kasus pengeroyokan yang dialami Jeffry Barata Lubis, wartawan Harian Topmetro.News disidangkan di Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina).

Selasa (21/6/2022) sidang beragenda mendengarkan keterangan para saksi. Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Arief Yudiarto. Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riamor Bangun, SH, menghadirkan Akhmad Arjun Nasution (AAN) sebagai saksi.

Selain sebagai saksi dalam persidangan Jefri, ANN ternyata terdakwa dalam kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang saat ini sedang ditahan di Lapas kelas II B Panyabungan dan sidangnya juga sedang berproses di PN Madina.

Dalam persidangan AAN mengakui, kedua terdakwa AL dan M alias Zuki telah melaporkan kepadanya peristiwa pemukulan dengan mengeroyok korban Jefri di Lopo Mandailing Coffe Pidoli lombang pada Jumat malam 4 Maret 2022 lalu.

“Itu pengakuan kedua terdakwa,” ujar ANN dalam persidangan.

Masih dalam persidangan, saat dilontarkan beberapa pertanyaan oleh Ketua majelis Hakim kepada AAN terkait peristiwa pemukulan itu, ANN terlihat gugup dan memberikan jawaban yang berbelit juga berubah-ubah.

BACA JUGA  Terdakwa Penganiayaan Dituntut 4 Bulan, Korban: Masa Lebih Tinggi Tuntutan Penganiaya Kucing?

Dalam keterangan AAN, usai terjadi peristiwa pemukulan yang dilakukan keduanya malam itu di Cafe Wapres tepatnya usai Solat Isya, AL dan M alias Zuki datang menyampaikan kepadanya mereka sudah memukul Jeffry.

“Saya langsung menyuruh mereka untuk ke Kantor MPC PP dan menemui saudara Sekjen,” jelas AAN.

Selanjutnya AAN juga menjelaskan pagi sebelum terjadinya pemukulan, terdakwa AL dan Alhasan sempat bertemu dengannya di rumah adiknya di Hutasiantar. Dalam pertemuan itu, terdakwa AL dan Alhasan melaporkan korban kerap memberitakan penambangan ilegal yang selama ini AAN lakukan.

“Bagi saya sebenarnya tidak ada masalah Yang Mulia. Hanya saja saya heran mengapa saya saja yang diberitakan. Padahal di Madina ini cukup banyak penambang ilegal. Tapi saya juga tidak ada memerintahkan Awaluddin dan Alhasan untuk menemui saudara Jeffry”, sebut AAN.

AAN bahkan tidak membantah ketika majelis hakim menanyakan komunikasi yang dia lakukan dengan korban melalui telepon seluler milik Alhasan. Ia juga mengakui, hadir dan melihat pertemuan antara terdakwa AL dan korban yang dilakukan Pujasera Lee Garden, sekitar pukul 14.00 WIB siang harinya sebelum terjadi pengeroyokan pada malam harinya.

BACA JUGA  Ketua Pewarta Melayat ke Rumah Alm Aly Yusran Orangtua Zulkifli Tanjung Pimred M24

“Benar Yang Mulia. Saya hadir di Lee Garden siang itu. Tapi memang saya tidak bergabung dengan mereka. Saya hanya ingin memastikan apakah pertemuan itu terlaksana,” tegasnya.

Mendengar jawaban dari saksi AAN ini, hakim kembali bertanya ingin mempertegas kebenaran atas pernyataannya. Namun karena merasa terpojokkan, saksi AAN menyampaikan dan menjawab semua pertanyaan Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, (JPU) dengan jawaban lupa.

“Semua apa yang saya sampaikan dalam BAP adalah benar apa adanya. Kalau sekarang saya lupa Yang Mulia. Saya juga tidak pernah dipaksa membuat BAP tersebut,”tegasnya.

Kemudian setelah saksi AAN selesai memberikan kesaksisannya, lalu ketika hakim mempertanyakan kepada terdakwa AL apakah ada bantahan dari keterangan saksi AAN. Terdakwa AL tidak ada melakukan bantahan.

“Semua kesaksian yang diberikan saksi AAN benar dan tidak ada kesalahan”, jawab terdakwa AL.

BACA JUGA  Menjadi Korban UU ITE, Asrul Berterima Kasih kepada KJJT

Kemudian Arief Yudiarto kembali menunda sidang hingga Selasa 28 Juni 2022 mendatang masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, saat sidang kedua kasus pemukulan dan pengeroyokan wartawan ini. Ketika saksi korban Jeffry Barata Lubis dalam kesaksiannya menyatakan dirinya diminta oleh saksi AAN melalui telpon Alhasan untuk menghentikan berita yang waktu itu korban soroti terkait dugaan mengendapnya kasus PETI di Poldasu atas tersangka AAN dengan nomor : BP/70/IX/2020/Ditreskrimsus tanggal 18 September 2020 lalu.(rel)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB