Investasi Bodong, Bos Properti Syariah Resmi Ditahan

- Editorial Team

Kamis, 3 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, TRIBRATA TV

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Anti Mafia Tanah Jogo Suroboyo (Samata Joyo) Polrestabes Surabaya, Direktur Utama PT Indo Tata Graha (Dirut PT ITG) bernama Dadang kini ditahan.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha menyebut, dalam pemeriksaan terungkap tersangka mengantongi uang Rp11 miliar dari 11 korban investasi smart indekos yang ditawarkan.

Menurut Ambuka, tersangka menjanjikan kepada para investor bila uang investasi tersebut akan dipakai untuk membebaskan tanah yang akan dibangun smart indekos. Namun dari hasil penyelidikan, lahan tersebut belum dibebaskan.

“Setiap orang masing-masing membayar Rp1 miliar. Hal itu terungkap setelah kami memeriksa saksi-saksi. Setelah korban melakukan pembayaran, ternyata tidak ada pembangunan,” ungkap Ambuka, Rabu (2/6/2021).

Penipuan berkedok investasi properti itu sudah dilakukan tersangka Dadang sejak 2018. Meski PT ITG digunakan memiliki badan hukum, tapi proyek yang dijalankannya ternyata fiktif.

BACA JUGA  Menolak Rujuk, Halimah Kena Tikam

Ambuka menyebut tersangka menggunakan modus dengan memberikan selebaran dan iklan di internet tentang investasi pembangunan indekos di tempat-tempat strategis.

Selain itu, dia juga memasang tiang panjang berisi papan iklan sebagai sarana promosi yang bersangkutan dalam melancarkan aksinya.

“Sebelumnya pernah ada proyek bangunan perumahan, tapi sama tidak sesuai yang dijanjikan,” tambah Alumni Akpol Tahun 2007 tersebut.

Ambuka menambahkan, sementara korban tercatat belasan orang. Namun tidak menutup kemungkinan korban akan bertambah, karena bisnis properti yang ditawarkan tersangka ternyata tidak hanya di Surabaya.

“Kemungkinan akan bertambah karena kemarin sempat di kantornya didatangi para korban. Mungkin akan ada laporan tambahan-tambahan lagi,” ungkap Ambuka.

BACA JUGA  Kurang Dari Seminggu, Polres Asahan Ringkus Dua Perampok

Sementara tersangka Dadang berdalih uang Rp11 miliar yang didapat dari para korban sudah habis digunakan untuk kebutuhan proyek tersebut.

“Secara keseluruhan untuk proyek. Termasuk biaya marketing, fee marketing dan gaji-gaji karyawan. Uangnya banyak digunakan pembayaran tanah sebagian besar, selebihnya pengurukan dan operasional proyek. Sebanyak itu juga untuk pengurusan perizinan,” aku Dadang.

“Hasil pembelian proyek masuk ke rekening perusahaannya yaitu PT Indo Tata Graha. Tidak ada sepeserpun masuk ke rekening saya pribadi,” ungkap pria asal Bandung, Jawa Barat itu.

Dadang juga beralasan bahwa tanah yang dibeli perusahaannya itu menggunakan skema perjanjian bayar termin atau secara bertahap.

Setelah pembayaran, Dadang menjanjikan serah terima unit selama dua tahun. Namun janji itu tidak terealisasi akibat proses pembuatan sertifikat dan perizinan tidak berjalan lancar di tahun pertama.

BACA JUGA  Kantongi Sabu Warga Jalan Pelajar Timur, Gol di Polsek Medan Kota

“Itu ada masalah dari penggugatan tanah, akhirnya tidak bisa membangun,” ujarnya.

Meski begitu, Tim Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dipimpin Kanit AKP Giadi Nugraha memiliki bukti yang kuat atas kejahatan yang dilakukan Dadang. (Redho)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB