Balapan Sepeda Liar, Puluhan Remaja Buat Surat Pernyataan

- Editorial Team

Rabu, 13 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, TRIBRATA TV

Polsek Kenjeran Surabaya membubarkan aksi balapan sepeda di wilayah Lingkar Timur Kecamatan Kenjeran Surabaya pada Sabtu (9/1/2021) lalu.

Puluhan remaja dan sepeda milik mereka diamankan saat itu di Mako Polsek Kenjeran, Surabaya. Balapan liar ini dibubarkan berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aksi balapan.

Mereka diduga kerap balapan sepeda di Jalan raya Lingkar Timur Kecamatan Kenjeran Surabaya meski dalam situasi pandemi covid-19.

Selain terganggu, warga juga mengeluhkan kerumunan yang terjadi ditengah pandemi Covid-19.

Atas laporan itu, petugas Polsek Kenjeran bersama Satpol PP melakukan penindakan pada hari Sabtu (9/1/2021) siang. Namun saat mau ditangkap, sebagian dari mereka berhasil melarikan diri ketika melihat kedatangan petugas.

BACA JUGA  Aniaya ART, Majikan Jadi Pesakitan di Jeruji Besi

Diketahui, remaja yang terlibat balapan tersebut berasal dari Jalan Kapas Madya dan Jalan Rangkah Surabaya.

Namun untuk memberi efek jera, puluhan remaja ini hanya diwajibkan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.

“Nantinya, anak-anak muda yang mau mengambil sepedanya harus didampingi orang tuanya. Silahkan datang ke kantor Mako Polsek Kenjeran Surabaya,” sebut Kompol Esti Kapolsek Kenjeran, Rabu (13/1/2021).

BACA JUGA  Melawan Petugas, Pencuri Motor Bertekuk Lutut Didor Polisi

Esti menambahkan, pada saat petugas mendatangi lokasi, ternyata di sana ada ratusan anak muda berkumpul untuk menonton aksi balap liar. Mereka berasal dari Kapas Madya dan Jalan Rangkah Surabaya.

Petugas melakukan penindakan karena khawatir takut ada anak yang jatuh, bisa celaka dan sangat membahayakan keselamatan anak muda yang lakukan balapan.

Karena masih berusia dibawah umur, Polisi lakukan pembinaan. Sebanyak 43 unit sepeda angin diamankan. Untuk membuat efek jera, para pemilik diwajibkan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. (Redho)

BACA JUGA  Ini Syarat Hendak Bertamu ke Mapolda Jatim

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polisi dan PGN Telusuri Titik Kebocoran, Labfor Pastikan Ledakan Grand Polonia Dipicu Akumulasi Gas
Viral Siswi Korban Kecelakaan Datangi Kantor Bank Demi Urus PIP, Ini Kata BNI
‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi
Tragis! Pria di Bantul Diduga Bakar Rumah Orang Tua gegara Tak Diberi Uang Rp15 Juta
Nelayan Pulau Pamulikang Temukan Jenazah Korban KM Nurul Salsa
Saat Isi BBM, Kijang Kapsul Terbakar di SPBU Pekanbaru
Brimob Polda Sumut Turunkan Tim Jibom, KBR, dan SAR Tangani Ledakan Rumah di Grand Polonia Medan
Diduga Mabuk Saat Berenang, Pemuda Bantul Hilang Terseret Arus Sungai Oya

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:52 WIB

Polisi dan PGN Telusuri Titik Kebocoran, Labfor Pastikan Ledakan Grand Polonia Dipicu Akumulasi Gas

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:14 WIB

Viral Siswi Korban Kecelakaan Datangi Kantor Bank Demi Urus PIP, Ini Kata BNI

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:34 WIB

‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:36 WIB

Tragis! Pria di Bantul Diduga Bakar Rumah Orang Tua gegara Tak Diberi Uang Rp15 Juta

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:21 WIB

Nelayan Pulau Pamulikang Temukan Jenazah Korban KM Nurul Salsa

Berita Terbaru