Medan, TRIBRATA TV
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menerima uang Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp2.462.000.000 dari Terdakwa IFS, mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan. IFS terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per Desa sekota Padangsidimpuan TA. 2023.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting pengembalian uang ini merupakan tahap kedua dari terdakwa IFS. Total kerugian keuangan negara atas perkara ini adalah Rp5.962.500.000.
Tahap pertama, Senin (23/6/2025) terdakwa IFS melalui kuasa hukumnya sudah menitipkan uang kerugian keuangan negara sebesar Rp3.500.000.000, kemudian tahap kedua, Kamis (3/7/2025) sebesar Rp2.462.000.000 dan sudah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut. (red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









