Ini Penampakan Uang Korupsi Pemotongan Dana Desa Padangsidempuan

- Editorial Team

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menerima uang Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp2.462.000.000 dari Terdakwa IFS, mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan. IFS terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per Desa sekota Padangsidimpuan TA. 2023.

BACA JUGA  Selama 3 Tahun Kades Siantar Tonga Tonga Tidak Transparan Kelola Dana Desa

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting pengembalian uang ini merupakan tahap kedua dari terdakwa IFS. Total kerugian keuangan negara atas perkara ini adalah Rp5.962.500.000.

Tahap pertama, Senin (23/6/2025) terdakwa IFS melalui kuasa hukumnya sudah menitipkan uang kerugian keuangan negara sebesar Rp3.500.000.000, kemudian tahap kedua, Kamis (3/7/2025) sebesar Rp2.462.000.000 dan sudah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut. (red)

BACA JUGA  Jelang Dua Bulan Bertugas, Aspidsus Kejati Maluku Tuntaskan Tiga Perkara Korupsi, Mantan Mantri BRI Ditahan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB