Dua Kurir 28 Kg Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Sergai

- Editorial Team

Rabu, 3 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai, TRIBRATA TV

Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) Provinsi Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran 28 Kg Sabu. Dua kurirnya Syahrial alias Aceh (30) warga Nanggroe Aceh Darusallam dan Rian Abdilah alias Rian (26) warga Kota Medan turut ditangkap.

Penangkapan ini berawal ketika kedua tersangka mengendarai sepeda motor jenis matic Yamaha Lexi BK 6337 ABE terjatuh ke sungai di Jalinsum dusun Darul Aman Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, Senin, (1/5/2023) sekitar pukul 09:00 WIB kemarin.

Oleh warga setempat, peristiwa itu pun dilaporkan ke personil Satlantas Polres sergai yang saat itu sedang patroli.

BACA JUGA  Polsek Medan Baru Tangkap Kuli Kantongi Sabu "Limpul"

Merasa curiga, personil Satlantas Polres sergai langsung mengamankan keduanya.

Dari hasil interogasi pengakuan tersangka di dalam tas berwarna hitam itu berisi sabu.

“Sabu ini dijemputnya dari Rantauprapat mau diantar ke Medan. Keduanya dijanjikan upah Rp10 juta,” kata Kapolres Oxy Yudha Pratesta.

Awalnya, sabu ini ditemukan 25 bungkus di dalam 2 tas hitam yang berbeda. Setelah dilakukan pencarian ditemukan 3 bungkus lagi di dalam aliran parit, sambungnya.

BACA JUGA  Miliki Kulit dan Tulang Harimau Sumatera, Dua Pria Ditangkap Polisi

“Jadi total ada 28 bungkus paket Sabu yang ditemukan, dengan berat kurang lebih 28 Kg,” beber Kapolres Oxy.

Selain Sabu, personil juga mengamankan barang bukti 1 unit Hp merk Samsung, 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi warna hitam.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Kedua tersangka tertangkap tangan melakukan pemufakatan jahat memiliki, menguasai, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu dengan ancaman hukuman pidana mati atau paling singkat 6 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Willy Lubis)

BACA JUGA  Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti 169 Perkara

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru