Polres Bintan Tangkap Pelaku Tindak Pidana Penempatan PMI Ilegal

- Editorial Team

Jumat, 22 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bintan, TRIBRATA TV

Polres Bintan menangkapan dua pelaku penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Keduanya berperan masing-masing sebagai pengantar dan penentu titik penjemputan.

Hal ini dikatakan Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono yang didampingi Kasat Reskrim Iptu M. D. Ardiyaniki dan Kasihumas Iptu Missyamsu Alson dalam konferensi pers, Jumat (22/4/2022).

Kapolres menjelaskan tersangka MA berperan sebagai pengantar dan penjemput PMI ilegal. Ia sudah sebanyak 5 kali dari bulan Januari sampai April 2022.

“Sedangkan tersangka AR berperan sebagai orang yang menyuruh, meminta serta mengirimkan titik koordinat pengantaran maupun penjemputan para PMI kepada MA di perairan Malaysia, ” ucapnya.

BACA JUGA  Poldasu Tangkap Kurir Narkoba, Sita 89 Kg Sabu, 48.418 Ekstasi, Senjata AK47, M16 dan 150 Peluru

“Selama bulan Januari hingga April 2022, pengantaran PMI ilegal dilakukan dari pelabuhan rakyat di Desa Berakit Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan menuju perairan Malaysia dengan menggunakan kapal Pompong kayu milik MA,” tambah Kapolres.

Sesampainya di perairan Malaysia sesuai dengan titik koordinat yang diberikan AR para PMI ilegal tersebut dipindahkan ke kapal pukat nelayan yang berbendera Malaysia dan bekerja sebagai ABK di kapal tersebut dengan upah 1.000 Ringgit Malaysia persepuluh hari kerja.

BACA JUGA  Aniaya Korban Hingga Bocor Kepala, Ipong Ditangkap Polisi

MA menerima upah sebesar Rp2 juta dari AR setiap pengantaran atau penjemputan yang dilakukannya. Uang tersebut diperoleh AR dengan memotong gaji para PMI yang bekerja sebagai ABK kapal yang berbendera Malaysia itu.

“Atas perbuatan yang dilakukan tersangka AR dan MA, dapat dipidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda sebanyak Rp15 miliar. Saat ini masih dilakukan pengembangan, “tutup Kapolres. (M.HOLUL)

BACA JUGA  Ketahuan Ambil Uang dan Rokok, Pria Ini Bunuh Teman Kencannya

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru