Anggota DPRD Asahan Jadi Tersangka Lokasi Sabung Ayam

- Editorial Team

Selasa, 22 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan gambar : Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK saat menanyakan kepada tersangka PP (pakai kaca mata)

Keterangan gambar : Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK saat menanyakan kepada tersangka PP (pakai kaca mata)

Asahan, TRIBRATA TV

Pasca penggrebekan lokasi Sabung Ayam di salah satu gudang milik PP, anggota DPRD Asahan, di Dusun III Desa Punggulan Kecamatan Air Joman, Minggu (20/04/25) kemarin, pihak Polres Asahan akhirnya menetapkan 3 orang tersangka.

Adapun, ketiga tersangka yakni PP (42), S (50) dan S (54). Dua nama terakhir hanya sebagai pemain samping. Sementara PP diketahui sebagai penyedia tempat dan dikenal masyarakat sebagai anggota DPRD Asahan.

“Dalam penggerebekan lokasi yang diduga sebagai tempat judi sabung ayam itu kami mengamankan ada sebanyak 8 orang, 3 orang tersangka sementara 5 orang lagi saat ini masih sebatas saksi,” kata Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK dalam konferensi pers yang digelar, Selasa (22/4/2025).

BACA JUGA  Penimbunan Gunakan Material Lumpur, Begini Kata ASPEKINDO

Disampaikan Kapolres, selain 8 orang tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu set ring geber terbuat dari karet, sembilan ekor ayam laga, 8 buah kisak atau tas ayam, sejumlah uang dan 23 unit sepeda motor.

Diungkapkan Afdhal, ketiga tersangka ini dalam kasus keterlibatan yang berbeda dimana S dan S adalah penonton yang ikut bertaruh sesama penonton, dan PP sebagai pemilik tempat. Sementara pemilik ayam dan juri saat penggerebekan tersebut berhasil melarikan diri.

“Atas peristiwa ini kami tetapkan ada empat orang lainnya yang masih DPO,” kata Kapolres.

Terhadap para tersangka ini, lanjut Kapolres, pihaknya mempersangkakan pasal yang berbeda. Terhadap pelaku inisial PP ditetapkan pasal 303 ayat 1 ke 2e KUHP Pidana dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. Kemudian terhadap tersangka S dan S ditetapkan pasal 303 bis KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun dan denda paling banyak 20 juta rupiah.

BACA JUGA  Nekat Jual Togel KIM, Suyat Diciduk Polisi

“Terkait penangguhan itu kewenangan penyidik,” akhir Kapolres didampingi sejumlah PJU Polres Asahan mengakhiri Pres Rilis di Mapolres Asahan

“Jaman saya baru kali ini,” jawab Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi SIK singkat sembari tersenyum, menjawab terkait info yang menyebut lokasi tersebut sudah pernah digrebek sepasukan Polisi dari Polres Asahan.

“Saya punya usaha jual beli ayam laga,” kilah PP, tersangka penyedia lokasi yang juga saat ini tercatat sebagai anggota DPRD Asahan dari Partai Golkar menjawab apakah dirinya merasa bersalah dalam kasus ini. (Gondrong)

BACA JUGA  Judi Togel Marak di Kota Wisata Parapat, Simalungun

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!