Asahan, TRIBRATA TV
Pasca penggrebekan lokasi Sabung Ayam di salah satu gudang milik PP, anggota DPRD Asahan, di Dusun III Desa Punggulan Kecamatan Air Joman, Minggu (20/04/25) kemarin, pihak Polres Asahan akhirnya menetapkan 3 orang tersangka.
Adapun, ketiga tersangka yakni PP (42), S (50) dan S (54). Dua nama terakhir hanya sebagai pemain samping. Sementara PP diketahui sebagai penyedia tempat dan dikenal masyarakat sebagai anggota DPRD Asahan.
“Dalam penggerebekan lokasi yang diduga sebagai tempat judi sabung ayam itu kami mengamankan ada sebanyak 8 orang, 3 orang tersangka sementara 5 orang lagi saat ini masih sebatas saksi,” kata Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK dalam konferensi pers yang digelar, Selasa (22/4/2025).
Disampaikan Kapolres, selain 8 orang tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu set ring geber terbuat dari karet, sembilan ekor ayam laga, 8 buah kisak atau tas ayam, sejumlah uang dan 23 unit sepeda motor.
Diungkapkan Afdhal, ketiga tersangka ini dalam kasus keterlibatan yang berbeda dimana S dan S adalah penonton yang ikut bertaruh sesama penonton, dan PP sebagai pemilik tempat. Sementara pemilik ayam dan juri saat penggerebekan tersebut berhasil melarikan diri.
“Atas peristiwa ini kami tetapkan ada empat orang lainnya yang masih DPO,” kata Kapolres.
Terhadap para tersangka ini, lanjut Kapolres, pihaknya mempersangkakan pasal yang berbeda. Terhadap pelaku inisial PP ditetapkan pasal 303 ayat 1 ke 2e KUHP Pidana dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. Kemudian terhadap tersangka S dan S ditetapkan pasal 303 bis KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun dan denda paling banyak 20 juta rupiah.
“Terkait penangguhan itu kewenangan penyidik,” akhir Kapolres didampingi sejumlah PJU Polres Asahan mengakhiri Pres Rilis di Mapolres Asahan
“Jaman saya baru kali ini,” jawab Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi SIK singkat sembari tersenyum, menjawab terkait info yang menyebut lokasi tersebut sudah pernah digrebek sepasukan Polisi dari Polres Asahan.
“Saya punya usaha jual beli ayam laga,” kilah PP, tersangka penyedia lokasi yang juga saat ini tercatat sebagai anggota DPRD Asahan dari Partai Golkar menjawab apakah dirinya merasa bersalah dalam kasus ini. (Gondrong)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








