Asahan, TRIBRATA TV
Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (ASPEKINDO) Kabupaten Asahan akhirnya angkat suara terkait dugaan pengerjaan penimbunan menggunakan material lumpur yang dilakukan pihak kontraktor dari PT Anugrah Juni Arta Arif.
Dimintai tanggapan, Ibnu Hangga Pratama, Ketua ASPEKINDO Asahan di awal mengatakan, dalam pekerjaan kontruksi, terutama proyek jembatan yang bernilai milyaran rupiah, penggunaan material harus sesuai spesifikasi teknis (RAB dan dokumen kontrak).
Jika benar menggunakan material lumpur untuk penimbunan, lanjutnya, maka tidak memiliki daya dukung (bearing capacity) yang memadai untuk konstruksi jembatan.
Dimana menurutnya, material seperti ini mudah mengalami penurunan (setlement), pencemaran struktural dan menyebabkan retakan atau amblasnya pondasi di kemudian hari.
“Artinya, penggunaan lumpur untuk timbunan jelas tidak sesuai spesifikasi teknis dan berpotensi mengancam keselamatan konstruksi. Di sini terjadi
pelanggaran terhadap Spesifikasi Teknis,” jelasnya.
Diakuinya, tindakan kontraktor menggunakan lumpur lokal dapat mengindikasikan adanya upaya penghematan biaya tidak sah (mark up atau korupsi material).
Dimana dengan nilai proyek mencapai Rp5,45 miliar, penggunaan material murah seperti lumpur menimbulkan dugaan penyimpangan anggaran dan tidak profesionalnya pelaksana proyek.
“Ini bisa masuk dalam kategori wanprestasi kontraktual atau bahkan tindak pidana korupsi konstruksi, karena dapat merugikan keuangan negara. Jika benar seperti itu maka ada indikasi kelalaian dan unsur kecurangan,” ungkapnya.
Untuk itu, sebagai pemerhati jasa konstruksi di Asahan, dirinya merekomendasikan kepada Pemkab Asahan melalui Dinas PUTR Asahan untuk segera melakukan audit teknis lapangan.
Jika terbukti menggunakan material tidak sesuai, kontraktor harus dikenai sanksi administratif hingga blacklist.
Begitu juga dengan konsultan pengawas dan PPK harus dievaluasi, karena ini termasuk kelalaian pengawasan.
“Masyarakat dan media perlu terus mengawal transparansi proyek publik untuk mencegah kerugian negara dan bahaya bagi pengguna jembatan di masa depan,” akhirnya melalui pesan Whatsapp, Selasa (21/10/2025) sore.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Sei Silau Tua Kecamatan Setia Janji menghentikan pengerjaan penimbunan yang dilakukan pihak kontraktor dari PT Anugrah Juni Arta Arif.
Hal ini dilakukan usai warga melihat langsung proses penimbunan menggunakan lumpur yang sengaja dikerok menggunakan escavator dari dalam parit berisi tumpukan sampah, tak jauh dari lokasi.
“Ijin pak kades, alat kustop karna nimbunnya pake lumpur pak kades, banyak sampah. Dari sini pak ngambil tanah timbunnya, paret banyak sampah, lumpur,” ucap salah seorang warga dalam video yang diperoleh, semalam. (Gondrong)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








