Tempo 2 Jam Polsek Munte Ringkus Pembobol Kios

- Editorial Team

Jumat, 22 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo, TRIBRATA TV

Dalam sebuah aksi yang menunjukkan keberhasilan dan ketangguhan aparat kepolisian, Polsek Munte berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang telah meresahkan warga.

Pelaku IDS (43) berhasil diamankan hanya dalam tempo 2 jam setelah serangkaian investigasi intensif yang dilakukan oleh tim kepolisian di bawah komando Kapolsek Munte AKP J. Malau.

Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Kapolsek bersama Kanit Reskrim Ipda Sarma Rajagukguk dan anggota Unit Reskrim.

BACA JUGA  Miliki Sabu Secuil, Kakek Tua Pasrah Ditangkap Polisi

Penangkapan pelaku dilakukan pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Sukarame Kecamatan Munte Kabupaten Karo.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi yang diterima pada tanggal 20 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 Wib mengenai pencurian dengan pemberatan yang terjadi di warung milik Jalimin Ginting di Desa Kabantua Kecamatan Munte dengan cara mencongkel fentilasi rumah korban dari belakang.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi mencapai Rp4.000.000,- dan adapun barang yang diambil dari warung milik korban berupa rokok dengan rincian 7 bungkus sempurna kecil, 5 bungkus magnum hitam, 9 bungkus djisamsoe, 2 slop surya, 9 bungkus tenmild, 1 slop LAL. Seluruh barang bukti disita dari tangan pelaku yang mau dijual ke daerah lain.

BACA JUGA  Tak Punya CCTV, Kantor Dekranasda Aceh Tamiang Dibobol Maling

Pelaku mengakui semua perbuatannya dan segera diamankan di Polsek munte untuk kepentingan proses hukum yang berlaku.

BACA JUGA  Belum Sebulan Keluar Penjara, Residivis Curanmor Bonyok Dimassa

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB