Deli Serdang, TRIBRATA TV
Dian Syahputra als Kepet (28), warga Jalan Jamin Ginting Dusun III Desa Durin Simbelang, Deli Serdang babak belur dimassa karena ketangkap basah mencuri sepeda motor.
Ia ditangkap warga di Jalan Durin Tani, Desa Sembahe, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (17/1/2025). Pelaku lalu diserahkan ke Polsek Pancur Batu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Pancur Batu, Kompol Krisnat Indratno, menjelaskan selain pelaku, juga diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario BK 4670 AFP milik korban dan satu set kunci letter T yang digunakan pelaku.
Insiden ini bermula ketika Juliana memergoki sepeda motornya dicuri dari depan rumahnya di Jalan Bersiap, Pancur Batu.
Ia segera mengejar pelaku, namun kehilangan jejak. Dengan bantuan anaknya, Aldian Saputra, mereka mencari informasi melalui media sosial.
“Sekitar satu jam kemudian, mereka mendapatkan informasi bahwa sepeda motor berada di Jalan Durin Tani dan sedang dikendarai pelaku,” jelas Krisnat, Senin (20/1/2025).
Juliana dan anaknya segera menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku dengan bantuan warga sekitar. Dian yang tertangkap basah pun menjadi sasaran amukan warga yang geram dengan maraknya kasus pencurian di wilayah tersebut.
Pelaku Residivis Baru Bebas
Dalam pemeriksaan, Dian mengaku beraksi seorang diri dan berencana menjual sepeda motor curian ke kawasan Mencirim, Kutalimbaru.
Namun, fakta lain terungkap, Dian ternyata merupakan residivis kasus serupa. “Pelaku ini baru bebas pada 19 Desember 2024 dari kasus curanmor yang ditangani Polsek Sunggal,” ungkap Krisnat.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Pancur Batu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menunggu proses hukum selanjutnya.
Kompol Krisnat Napitupulu menghimbau agar kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tindak kriminalitas serta kolaborasi untuk menciptakan lingkungan yang aman.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









