Miliki Sabu Secuil, Kakek Tua Pasrah Ditangkap Polisi

- Editorial Team

Jumat, 1 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo, TRIBRATA TV

Perang terhadap peredaran gelap narkoba yang digaungkan Polres Tanah Karo tidak main main.

Buktinya, kakek tua inisial MB (60) warga Desa Kutabangun Kecamatan Tigabinanga ketangkul jual sabu-sabu di areal pemakaman umum Desa Singgamanik hingga pasrah digiring anggota Satreskrim Polres Karo, Kamis (22/02/2024) sekira pukul 21.30 Wib.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Resnarkoba AKP Henry D.B Tobing, kepada wartawan mengatakan, pihaknya mengamankan seorang laki laki paruh baya inisial MB(60) alias Teger, warga Desa Kutabangun Kecamatan Tigabinanga.

BACA JUGA  Polrestabes Medan Musnahkan 33 Kg Sabu dan Ratusan Knalpot Brong

“Teger kita tangkap dalam kasus edar gelap narkotika sabu, yang mana kita temukan saat penangkapan beberapa paket sabu siap edar di dalam kantung celananya”, kata Kasat AKP Henry, Rabu (28/02/2024).

Adapun barang bukti sabu-sabu diamankan dari tersangka sebanyak 6 paket plastik berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat keseluruhan brutto 97,52 gram, yang tersimpan di dalam plastik assoy warna biru dan merah, yang ditemukan dari dalam kantung celana Teger saat digeledah.

Ditambahkan Kasat, penangkapan tersebut dilaksanakan atas tindak lanjut informasi masyarakat tentang keresahan adanya seseorang yang mengedarkan sabu sabu di Desa Singgamanik.

BACA JUGA  Duo Perempuan Ditangkap Satnarkoba Polres Tebing Tinggi

“Dan ini sudah kita lakukan penyelidikan beberapa hari sebelum penangkapan, hingga akhirnya Kamis (22/02/2024) kemarin, berhasil kita ungkap di Perkuburan Umum Singgamanik”, jelasnya.

Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut Teger sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam perkara tindak pidana Narkotika sesuai pasal 114 ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

BACA JUGA  3 Pengedar dan 33 Butir Ekstasi Diamankan Polsek Tampan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Curi Laptop, 2 Residivis Ditembak Polsek Medan Kota
Kurang dari 12 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penembakan yang Tewaskan Korbannya

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:22 WIB

Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:41 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos

Berita Terbaru

Kriminal

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Jun 2026 - 18:03 WIB

error: Content is protected !!