Gembong Narkoba Man Batak Divonis 20 Tahun, Jaksa Langsung Banding

- Editorial Team

Selasa, 22 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Gembong narkoba Man Batak alias Irman Pasaribu (40) divonis 20 tahun penjara oleh PN Rantauprapat, Sumatera Utara, Selasa (22/2/2022) sore.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua PN, Delta Tamtama didampingi hakim anggota Welly Irdianto dan Hendrik Tarigan juga menghukum Man Batak denda Rp5 miliar.

“Jika denda tidak dibayarkan ditambah dengan hukuman 6 bulan penjara,” ujar majelis hakim.

Pengadilan juga memutuskan menyita 2 mobil mewah merk Jeep Rubicon warna kuning, Mitsubishi tipe X Pander warna hitam No BK 1681 YE.

Selain itu sejumlah asset berupa tanah juga disita yakni sebidang tanah yang terdapat bangunan rumah di Jalan Pulau Padang Merbau Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu dengan Sertifikat Hak Milik atas nama Irman Pasaribu dengan luas 788M2.

Kemudian menyita sebidang tanah pertanian di Jallan Pulau Padang, Kecamatan Rantau Utara dengan luas 19998 M2, sebidang tapak rumah di Kecamatan Padang Matinggi atas nama Hilmi Sagala dengan luas 359 M2, sebidang tanah pertanian di Desa padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara seluas 20.000M2, sebidang tanah untuk bangunan Rumah, di Aek Paing Bawah 2 Kecamatam Rantau Utara dengan luas bangunan 395M2.

BACA JUGA  Polsek Lima Puluh Tangkap Bandar Sabu di Simpang Gambus

Juga sebidang tanah pertanian di Kecamatan Padang Matinggi, Rantau Utara, dengan bukti sertifikat no 805 atas nama Darmansyah Ritonga dengan luas 17.960m2, 1 sertifikat no 433 atas nama Siti Anggun lokasi Desa Padang Matinggi Kecamatan Bilah Hulu, sebidang tanah pertanian dengan luas 20000M2, 1 sertifikat no 431 atas nama Batara Oloan Siregar lokasi Padang Matinggi Kecamatan Bilah hulu dan sebidang tanah pertanian dengan luas 20.000m2.

Sementara uang di rekening Bank Mandiri atas nama Irman Pasaribu dengan saldo akhir Rp33.755.859, rekening Bank BRI atas nama Irman Paaaribu, dengan saldo akhir Rp98.999.600,39 dirampas untuk negara.

BACA JUGA  30 Paket + 2 Timbangan Elektrik Diamankan Polisi dari Bandar Shabu Aek Kuasan

Sedangkan beberapa asset lainnya dikembalikan kepada terdakwa. Asset itu berupa mobil Pajero Sport warna hitam, mobil L200 warnah putih atas nama Pandapotan Sirait dan sertifikat No 175 atas nama Poldung Munthe di Desa Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara.

Sebidang tanah perkarangan diatasnya terdapat bangunan rumah dengan luas 1998M2, 1 sertifikat no 481 atas nama Firman Pasaribu lokasi Desa Perdamean Kecamatan Rantau Utara, sebidang tanah pertapakan diatasnya berisi bangunan dengan luas 78M2, 1 sertifikat atas nama Nurainun lokasi Desa Soldengan.

Kemudian sebidang tanah pertapakan dengan luas 82M2 dan surat roya Bank Mestika, 1 sertifikat no 803 atas nama Rafi Hasibuan lokasi Padang Matinggi dengan luas 20.000M2, sebidang tanah dan bangunan rumah kontrakan dengan 21 pintu di Jalan Dewi Sertika Kecamatan Rantau selatan dengan luas bangunan 795m2 dan sebidang tanah pertanian di Bilah Hulu dengan luas 20.000m2 dikembalikan kepada terdakwa.

BACA JUGA  Tertangkap Basah Buang Sabu, Warga Tembung Gol di Polsek Medan Kota

Atas putusan ini, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melalui akasi Intel Firman Simorangkir didampingi Jaksa Penuntut Umum Maulitasari Siregar, Daniel Tulus M Sihotang menyatakan banding.

JPU menilai seluruh asset Man Batak harus disita negara dan dipidana seumur hidup. (Samuel)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Regional

15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026

Minggu, 19 Jul 2026 - 14:10 WIB

Sulawesi Selatan

Purna Bakti Kementrian Hukum dan HAM Makassar Gelar Arisan Bulanan

Minggu, 19 Jul 2026 - 13:40 WIB