Tertangkap Basah Buang Sabu, Warga Tembung Gol di Polsek Medan Kota

- Editorial Team

Selasa, 17 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Tim Reskrim Polsek Medan Kota meringkus seorang pria karena kedapatan membuang narkoba di kawasan Jalan Kemiri Pasar Simpang Limun Kelurahan Sudirejo II Kecamatan Medan Kota, Medan Sumatera Utara.

Kepada sejumlah awak media, Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin mengatakan tersangka berinisial BW (20), warga Jalan Pasar VII Tengah Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

BACA JUGA  Bakar Lahan Milik PT Pertamina Rokan Hulu untuk Tanam Sayuran, Seorang Pria Ditangkap

“Dari tersangka kita sita barang bukti satu paket sabu,” sebut Iptu M.Ainul Yaqin, Selasa (17/11/2020).

Menurutnya, di TKP, petugas melihat tersangka membuang barang bukti, tepat dibawah kakinya.

Penangkapan bermula ketika Polsek Medan Kota mendapat informasi terkait maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Selanjutnya, personil reskrim melakukan penyelidikan.

“Di lokasi, petugas melihat tersangka berdiri di pinggir jalan dengan gelagat sangat mencurigakan. Tersangka ketahuan membuang bungkusan kecil dari tangannya dan langsung petugas menangkap tersangka,” beber Ainul Yaqin.

BACA JUGA  Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 1,03 Kg Sabu, Tangkap 2 Tersangka

Kepada petugas tersangka mengaku barang terlarang tersebut miliknya yang baru dibeli untuk dikonsumsi sendiri.

Tersangka disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. “Kami juga masih mengejar bandarnya,”tandas Iptu. M. Ainul Yaqin. (H. Pakpahan)

—————————————

BACA JUGA  Peredaran 21, 65 Kg Sabu Digagalkan Polda Sumut

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Terbaru