Asahan, TRIBRATA TV
Satnarkoba Polres Asahan meringkus Bambang Hermantoni (49), Bandar shabu ternama di Kecamatan Aek Kuasan, sekira pukul 22.30 WIB, tadi malam.
Tidak tanggung-tanggung, selain 30 paket shabu, terdiri dari 29 paket kecil seberat 11,24 gram dan 1 paket plastik klip sedang berisi shabu seberat 9,68 gram, tim yang dipimpin Kanit I Satnarkoba Polres Asahan Iptu ER Ginting SH berhasil mengamankan 2 timbangan elektrik.
“Pelaku ini kita ringkus di salah satu pondok dekat rumahnya. Dari pelaku kita temukan juga 6 kertas slip bukti transfer BRI diduga ada kaitannya dengan transaksi narkotika shabu yang dijalankan pelaku,” ujar Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Anthoni Tarigan SH, Selasa (8/7/2019) sekira pukul 14.25 WIB di ruangannya.
Terpisah, ditanyai wartawan, pelaku mengaku memperoleh shabu dari seorang warga Aek Kanopan Kabupaten Labura, biasa dipanggilnya dengan sebutan Sandi.
“Dari Sandi bang. Udahlah bang, malu aku,” aku warga Dusun IV Desa Aek Loba Kecamatan Aek Kiasan ini singkat usai pemeriksaan penyidik Satnarkoba Polres Asahan. (Gon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









