Pekanbaru, TRIBRATA TV
Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika berbagai jenis senilai Rp88,6 miliar. Barang bukti ini hasil pengungkapan kasus oleh Polda Riau dan jajaran sejak 20 Oktober 2024 hingga 20 November 2024.
Pemusnahan dipimpin Kapolda Riau Irjen Pol M.Iqbal didampingi Dir Resnarkoba Kombes Pol Manang Soebeti di Mapolda Riau, Kamis (21/11/2024).
Menurut Kapolda total tersangka yang ditangkap sebanyak 270 orang dengan 171 kasus.
“Dari 171 kasus, 5 diantaranya merupakan kasus jaringan internasional dengan 8 tersangka,” kata Kapolda.
Kedelapan tersangka ini berperan sebagai kurir dan pengedar yang langsung menerima dan mengambil narkotika dari kurir laut melalui pelabuhan tikus di wilayah Kabupaten Bengkalis dan Meranti.
“Para tersangka tersebut mendapat upah rata-rata Rp10-35 juta per kilogramnya,” kata Kapolda lagi.
Menurut Irjen Pol M Iqbal, para tersangka ini dikendalikan oleh pengendali yang berada di Malaysia dan juga ada dari dalam Lapas.
“Mereka diperintahkan mengambil barang untuk dibawa dan diedarkan ke Sumatera dan Jawa,” katanya.
Ia pun merinci, total barang bukti yang disita, 79,65 kg Sabu, 30.040 butir pil Ekstasi dan 1,19 kg Ganja. Narkotika ini bernilai total Rp88.669.300.000.
“Dengan penangkapan ini, kita telah menyelamatkan 827.793 jiwa,” tambah Kapolda.
Selain itu, Polda Riau telah merazia 15 kampung rawan narkoba dan telah dideklarasikan kampung bebas narkoba. Sementara kampung yang belum dirazia dan dideklarasikan dilakukan upaya pengawasan dan penyelidikan agar bisa bertransformasi menjadi kampung bebas narkoba.
“Para pelaku akan dijeral Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Irjen Pol M Iqbal.
Pemusnahan ini selain dihadiri para pejabat dari instansi terkait, juga para tersangka. Barang bukti dimusnahkan dengan cara direbus kemudian dibuang ke saluran air. Sedang Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









