Hasil Ungkap Selama Sebulan, Polda Riau Musnahkan 79,65 kg Sabu, 30.040 butir pil Ekstasi dan 1,19 kg Ganja

- Editorial Team

Kamis, 21 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika berbagai jenis senilai Rp88,6 miliar. Barang bukti ini hasil pengungkapan kasus oleh Polda Riau dan jajaran sejak 20 Oktober 2024 hingga 20 November 2024.

Pemusnahan dipimpin Kapolda Riau Irjen Pol M.Iqbal didampingi Dir Resnarkoba Kombes Pol Manang Soebeti di Mapolda Riau, Kamis (21/11/2024).

Menurut Kapolda total tersangka yang ditangkap sebanyak 270 orang dengan 171 kasus.

“Dari 171 kasus, 5 diantaranya merupakan kasus jaringan internasional dengan 8 tersangka,” kata Kapolda.

Kedelapan tersangka ini berperan sebagai kurir dan pengedar yang langsung menerima dan mengambil narkotika dari kurir laut melalui pelabuhan tikus di wilayah Kabupaten Bengkalis dan Meranti.

BACA JUGA  Sita 30 Kg Sabu, Polisi Tembak Mati Pengedar Jaringan Indonesia-Malaysia

“Para tersangka tersebut mendapat upah rata-rata Rp10-35 juta per kilogramnya,” kata Kapolda lagi.

Menurut Irjen Pol M Iqbal, para tersangka ini dikendalikan oleh pengendali yang berada di Malaysia dan juga ada dari dalam Lapas.

“Mereka diperintahkan mengambil barang untuk dibawa dan diedarkan ke Sumatera dan Jawa,” katanya.

Ia pun merinci, total barang bukti yang disita, 79,65 kg Sabu, 30.040 butir pil Ekstasi dan 1,19 kg Ganja. Narkotika ini bernilai total Rp88.669.300.000.

“Dengan penangkapan ini, kita telah menyelamatkan 827.793 jiwa,” tambah Kapolda.

Selain itu, Polda Riau telah merazia 15 kampung rawan narkoba dan telah dideklarasikan kampung bebas narkoba. Sementara kampung yang belum dirazia dan dideklarasikan dilakukan upaya pengawasan dan penyelidikan agar bisa bertransformasi menjadi kampung bebas narkoba.

BACA JUGA  Kantongi Ganja, Pria ini Dibekuk Polres Tapteng

“Para pelaku akan dijeral Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Irjen Pol M Iqbal.

Pemusnahan ini selain dihadiri para pejabat dari instansi terkait, juga para tersangka. Barang bukti dimusnahkan dengan cara direbus kemudian dibuang ke saluran air. Sedang Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

BACA JUGA  Pelaku Cabul di Pos OKP Diringkus Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB