Sita 30 Kg Sabu, Polisi Tembak Mati Pengedar Jaringan Indonesia-Malaysia

- Editorial Team

Rabu, 2 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Satreskoba Polrestabes Medan mengungkap dan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 30 Kg gram.

Seorang tersangka bernama Abdul Rahman (25) warga Jalan Banten, Kelurahan Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 2 Palembang Selatan, Sumatera Selatan diringkus pada saat berada di lobby hotel Inna Darma Deli, Jalan Balai kota, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat pada Selasa (1/12/2020) jam 20:00 WIB.

Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dengan berdasarkan keterangan Abdul Rahman, bahwa ia memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Black (DPO) yang merupakan jaringan narkoba Malaysia-Indonesia. Rencananya sabu itu akan dibawa ke kota Palembang.

BACA JUGA  Miliki Sabu, Warga Brigjen Katamso Gol

Petugaspun kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku lain ke Jalan Binjai, sekitaran wilayah Sei Semayang, Langkat

Namun pada saat itu, tersangka Abdul Rahman melakukan perlawanan dengan cara mencoba merampas pistol petugas, polisipun akhirnya menembak mati Abdul Rahman.

Hal ini dikatakan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin Siregar didampingi Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto, PJU Polda Sumut, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko dan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Dolly Nainggolan pada saat konferensi pers di depan kamar jenazah RS Bhayangkara Polda Sumut, Rabu (2/12/2020).

BACA JUGA  Digilas Truk Pulp, 5 Tewas, 4 Luka-Luka

Selain menembak mati tersangka, lanjut Martuani lagi, Satreskoba Polrestabes Medan juga menangkap tersangka lainnya yang merupakan jaringan narkoba Abdul Rahman CS.

“Kami meminta kepada masyarakat kota Medan khususnya, Sumatera Utara umumnya agar dapat bekerja sama dengan kepolisian untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba dan pada awak media saya minta agar mengedukasi masyarakat agar menjauhi diri dan keluarga dari bahaya narkoba. Pada para tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara”,pungkas Irjend Pol Martuani Sormin Siregar. (zak)

BACA JUGA  Lagi, Seorang Pekerja PETI di Merangin Dikabarkan Tewas

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB