Medan, TRIBRATA TV
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I seluas 8.077 hektare yang dijual untuk pembangunan kawasan Perumahan Citraland.
Tersangka yang ditahan adalah Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) berinisial IS. Penahanan dilakukan setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut memperoleh dua alat bukti yang cukup atas keterlibatan IS.
“Tersangka IS ditahan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama terhitung sejak hari ini,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jeffry, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumut, Senin (20/10/2025) malam.
Menurut Jeffry, IS diduga mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah yang masih berstatus HGB PTPN II kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang secara bertahap pada tahun 2022–2023.
“Perbuatan tersangka IS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni ASK selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut (2022–2024) dan ARL selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang (2023–2025).
Keduanya diduga menyetujui penerbitan sertifikat HGB atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen lahan kepada negara, sebagaimana diatur dalam revisi tata ruang.
Diketahui PT NDP merupakan anak perusahaan PTPN I Regional I, yang dibentuk untuk mengelola lahan eks HGU. Dalam praktiknya, PT NDP justru terlibat dalam kerja sama operasional (KSO) dengan pihak swasta yakni PT Ciputra Land, untuk memanfaatkan lahan tersebut.
Skema kerja sama inilah yang diduga menjadi celah korupsi, di mana pengalihan aset dilakukan secara masif dan sistematis, tanpa transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu, mereka juga disinyalir terlibat dalam pengembangan dan penjualan lahan HGU yang diubah menjadi HGB kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), yang menyebabkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan sejumlah pejabat agraria dan pihak swasta dalam penyalahgunaan kewenangan pengelolaan aset negara di kawasan strategis. (red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









