Kejari Paluta Tetapkan Kades di Kecamatan Dolok Tersangka Korupsi DD

- Editorial Team

Jumat, 25 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paluta, TRIBRATA TV

Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta) menetapkan mantan Kepala Desa Janji Manahan Gul, Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana desa (DD) tahun anggaran 2018-2020.

“Samsul Efendi Dongoran kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kajari Paluta nomor: Tap-373/L.2.34/Fd.1/02/2022,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Paluta, Hendrik Dolok Tambunan SH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Johannes Pasaribu SH kepada sejumlah wartawan di kantor Kejari Paluta, Jum’at (25/2/2022).

Menurutnya total kerugian negara dari beberapa program kegiatan dan fisik yang tidak dilaksanakan yang bersumber dari DD dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari tahun 2018 hingga 2020 sebesar Rp586.802.361.

BACA JUGA  Bupati Labuhanbatu: Jadilah Kepala Desa Yang Didengar Masyarakat

Tahun 2018 sebesar Rp64.028.700, tahun 2019 sebesar Rp105.278.715 dan pada tahun 2020 sebesar Rp417.495.646,” kata Hendrik merincikan.

Ia menyebutkan, pasal yang dikenakan terhadap eks kades tersebut adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dalam hal ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” ujarnya.

BACA JUGA  Pungli, Kadishub Batam Ditahan Kejaksaan

Hendrik menjelaskan, sebelumnya Kejari Paluta sudah memeriksa beberapa saksi dan menyita barang bukti berupa dokumen dan surat pertanggung jawaban (SPJ), dan pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan terhadap mantan kepala desa ini sebanyak tiga kali sebagai saksi. Namun yang bersangkutan tidak pernah hadir atau kooperatif.

“Untuk itu, diminta kepada Samsul Efendi Dongoran untuk datang ke kantor Kejari Paluta baik itu sendirian maupun didampingi kuasa hukumnya untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya.

Tidak hanya itu saja, Hendrik mengungkapkan, dalam penanganan kasus ini pihaknya tidak hanya berfokus kepada hukuman badan.

“Tetapi, kita juga akan mencari keberadaan aset-aset tersangka untuk dilakukan penyitaan sebagai upaya pengembalian kerugian negara,” ujarnya. (ML.Harahap)

BACA JUGA  Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Penggelapan Oleh Kades Laonti ke Jaksa Konawe Selatan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

error: Content is protected !!