Kejari Paluta Tetapkan Kades di Kecamatan Dolok Tersangka Korupsi DD

- Editorial Team

Jumat, 25 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paluta, TRIBRATA TV

Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta) menetapkan mantan Kepala Desa Janji Manahan Gul, Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana desa (DD) tahun anggaran 2018-2020.

“Samsul Efendi Dongoran kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kajari Paluta nomor: Tap-373/L.2.34/Fd.1/02/2022,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Paluta, Hendrik Dolok Tambunan SH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Johannes Pasaribu SH kepada sejumlah wartawan di kantor Kejari Paluta, Jum’at (25/2/2022).

Menurutnya total kerugian negara dari beberapa program kegiatan dan fisik yang tidak dilaksanakan yang bersumber dari DD dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari tahun 2018 hingga 2020 sebesar Rp586.802.361.

BACA JUGA  Terkait SPJ Fiktif Desa Telun Tahun 2022, Inspektorat Minta Laporan Resmi dari Masyarakat

Tahun 2018 sebesar Rp64.028.700, tahun 2019 sebesar Rp105.278.715 dan pada tahun 2020 sebesar Rp417.495.646,” kata Hendrik merincikan.

Ia menyebutkan, pasal yang dikenakan terhadap eks kades tersebut adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dalam hal ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” ujarnya.

BACA JUGA  Mantan Perangkat Desa Bangun Rejo Labura Akui Proyek Pengerasan Jalan Aek Sordang Fiktif

Hendrik menjelaskan, sebelumnya Kejari Paluta sudah memeriksa beberapa saksi dan menyita barang bukti berupa dokumen dan surat pertanggung jawaban (SPJ), dan pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan terhadap mantan kepala desa ini sebanyak tiga kali sebagai saksi. Namun yang bersangkutan tidak pernah hadir atau kooperatif.

“Untuk itu, diminta kepada Samsul Efendi Dongoran untuk datang ke kantor Kejari Paluta baik itu sendirian maupun didampingi kuasa hukumnya untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya.

Tidak hanya itu saja, Hendrik mengungkapkan, dalam penanganan kasus ini pihaknya tidak hanya berfokus kepada hukuman badan.

“Tetapi, kita juga akan mencari keberadaan aset-aset tersangka untuk dilakukan penyitaan sebagai upaya pengembalian kerugian negara,” ujarnya. (ML.Harahap)

BACA JUGA  Desa Perkebunan Milano Labura Kini Miliki Ambulance

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Terbaru