Tembak Mati 3 Polisi, Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati

- Editorial Team

Senin, 21 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Suasana haru bercampur lega menyelimuti ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, saat Oditur Militer membacakan tuntutan hukuman mati kepada terdakwa Kopda Bazarsah, oknum TNI yang menembak mati tiga anggota Polri dalam penggerebekan arena judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, Maret lalu.

Tuntutan dibacakan Letkol CHK Darwin Butar Butar, yang menegaskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 1 ayat 1 UU Darurat soal kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

“Tindakannya sangat keji, merusak citra TNI, dan membuat masyarakat resah. Kami menuntut pidana mati serta pemecatan tidak hormat dari kesatuan TNI,” tegas Darwin, Senin (21/7/2025).

BACA JUGA  Polsek Medan Timur Tangkap Pria Tikam Sepupu

Terdakwa diketahui telah menyiapkan senjata api laras panjang rakitan—kombinasi antara senjata jenis SS1 dan FNC—yang kemudian digunakan untuk menembak AKP Anumerta Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta, saat mereka melaksanakan tugas penegakan hukum terhadap praktik perjudian ilegal.

Tuntutan hukuman mati ini disambut haru oleh keluarga ketiga korban yang hadir di sidang. Sasnia, istri mendiang Kapolsek AKP Lusiyanto, tak kuasa menahan tangis. Di sampingnya, Milda Dwi Ani, istri Bripka Petrus, dan Suryalina, ibu kandung Bripda Ghalib, sama-sama larut dalam kesedihan bercampur kelegaan.

“Terima kasih kepada Oditur. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Kami kehilangan, dan luka ini tak pernah hilang,” ujar Sasnia lirih.

BACA JUGA  Modus Baru: Sabu Dibungkus Kemasan Kopi Gayo

Sementara kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyatakan kepuasannya atas tuntutan maksimal tersebut. Ia menegaskan seluruh rangkaian sidang telah memperkuat bukti bahwa Kopda Bazarsah memang dengan sengaja membawa senjata api dan berniat menghabisi korban.

“Senjata itu selalu dibawa terdakwa ke lokasi judi. Ini bukan spontan, ini pembunuhan yang dirancang,” ujar Putri.

Putri juga menepis tudingan awal yang menyebut korban menerima setoran dari praktik judi sabung ayam. Berdasarkan kesaksian dalam sidang, uang tersebut ternyata mengalir ke anggota lain berinisial R, bukan ke almarhum Kapolsek.

“Fitnah ke korban telah diluruskan di persidangan. Sekarang saatnya vonis setimpal dijatuhkan,” tegasnya.

BACA JUGA  Lagi, 19 Napi Bandar Narkoba Dipindahkan ke LP Super Maksimum Security Nusakambangan

Sedangkan terdakwa Kopda Bazarsah sendiri menyatakan akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada sidang lanjutan, Senin (28/7/2025) mendatang. (Suherman)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Peristiwa

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:23 WIB