Labusel, TRIBRATA TV
Penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dalam operasional angkutan Tandan Buah Segar (TBS) sawit kini menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian serius. Di tengah meningkatnya pengawasan terhadap distribusi energi nasional, aktivitas pengusaha angkutan yang mendukung kegiatan operasional di lingkungan PTPN IV Regional I PalmCo Labuhanbatu Selatan (Labusel) tidak lagi hanya dinilai dari kelancaran distribusi hasil panen, tetapi juga dari kepatuhan terhadap regulasi penggunaan BBM.
Berdasarkan penelusuran lapangan yang dilakukan pada Sabtu, 20 Juni 2026, tim investigasi menemukan dua lokasi yang menjadi pangkalan operasional utama. Lokasi pertama berada di kawasan Desa Aek Batu Kota Cikampak, dikelola langsung oleh Aseng. Sekitar 7 kilometer ke arah Kotapinang, tepatnya di kawasan Pinang Awan Kecamatan Torgamba, terdapat pangkalan kedua yang tercatat atas nama Atiam. Kedua tempat ini memiliki peran penting sebagai pusat kegiatan yang mendukung jalannya operasional armada angkutan.

Di kedua pangkalan tersebut terlihat aktivitas keluar‑masuk kendaraan, area parkir, serta berbagai fasilitas penunjang operasional harian. Di lokasi milik Aseng, terlihat jelas banyak jeriken dan tong segi empat berisi Bio Solar tersusun rapi di tempat terbuka. Sementara di pangkalan milik Atiam, wadah berisi BBM itu diletakkan di balik tembok pembatas, namun tetap terhubung langsung dengan area depan yang berfungsi sebagai kantor sekaligus bengkel. Di kedua tempat juga terparkir deretan truk jenis Cold Diesel berwarna kuning dan alat berat berupa ekskavator yang digunakan untuk mengangkut hasil panen serta merawat jalur dan lahan kebun.
Pengamatan lapangan mengungkapkan fakta bahwa kendaraan dan peralatan tersebut sepenuhnya mengandalkan Bio Solar bersubsidi untuk kebutuhan operasionalnya. Padahal, penggunaan Bio Solar bersubsidi, Dexlite, maupun Solar Industri memiliki dasar hukum, peruntukan, dan mekanisme distribusi yang jelas. Sesuai ketentuan pemerintah, peraturan teknis Pertamina, serta Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, BBM bersubsidi ini khusus diperuntukkan bagi masyarakat umum, petani, nelayan, dan usaha mikro.
Sebaliknya, sektor industri, angkutan komersial, serta alat berat wajib menggunakan jenis bahan bakar khusus Dexlite, hal ini juga selaras dengan pedoman kerja yang berlaku di lingkungan PTPN IV.
Kebutuhan BBM untuk kegiatan ini tergolong tinggi, mengingat puluhan truk beroperasi setiap hari mengangkut panen dari kebun ke pabrik, ditambah pemakaian alat berat yang semakin menambah volume kebutuhan pasokan. Di pangkalan milik Aseng, terlihat stok Bio Solar yang cukup banyak ditimbun sebagai cadangan operasional. Sementara itu, pengemudi kendaraan juga mendapatkan uang harian berupa ongkos kerja dan uang jalan, yang sebagian digunakan untuk membeli Bio Solar secara langsung di sejumlah pom bensin yang tersebar di wilayah Kecamatan Torgamba.
“Pengelola menyediakan cadangan BBM di pangkalan sekaligus memberikan uang untuk kebutuhan perjalanan, sehingga pengemudi bisa membeli langsung di SPBU terdekat saat dibutuhkan,” ujar seorang penjaga di lokasi tersebut.
Sementara itu, petugas di lokasi milik Atiam hanya bertugas mencatat surat pengantar pengiriman TBS dan menyatakan segala pengaturan mengenai pembelian maupun penggunaan BBM ditentukan langsung dari kantor pusat di Medan.
Penyimpangan ini terjadi karena selisih harga yang sangat mencolok. Dexlite dijual sekitar Rp23.500 per liter, sedangkan Bio Solar hanya Rp6.800 per liter. Selisih sebesar Rp16.700 per liter itu menjadi keuntungan yang terus bertambah setiap hari seiring tingginya intensitas kerja armada. Akibatnya, warga sekitar merasakan dampak langsung: antrean panjang berjam‑jam di pom bensin, stok sering habis sebelum giliran masyarakat, sementara kerugian negara diperkirakan mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah setiap harinya.
Keberadaan kedua pangkalan ini menjadi fokus penting dalam penelusuran, mengingat fungsinya bukan sekadar tempat parkir, melainkan juga pusat koordinasi operasional, perawatan kendaraan, distribusi logistik, hingga lokasi penyimpanan BBM. Selain jenis dan cara pengadaannya, aspek legalitas usaha, sistem pencatatan konsumsi, serta mekanisme pengawasan internal menjadi bagian yang harus dicermati guna memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Seluruh temuan ini masih dalam tahap penelusuran jurnalistik. Informasi akan terus diverifikasi dengan data, dokumen, dan keterangan pihak‑pihak terkait agar pemberitaan tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Laporan selanjutnya akan dikembangkan untuk menelusuri lebih jauh aliran pasokan, pihak‑pihak yang terlibat, serta memantau langkah penindakan yang diambil agar penyaluran BBM bersubsidi benar‑benar sesuai peruntukannya.
Laporan : Abner Hasan Pasaribu Tribrata TV Labuhanbatu Selatan
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









