Terkait Berita Tandun Air Kebun Aek Torop, Wartawan Masih Diteror

- Editorial Team

Selasa, 13 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labusel, TRIBRATA TV
Teror pada wartawan masih berlanjut terkait pemberitaan raibnya tangki air di Afdeling 5 Kebun Aek Torop, Labuhanbatu Selatan (Labusel). Teror itu melebar bahkan melibatkan pihak yang tidak terkait pada masalah tersebut.

Sabtu (10/8/2019) misalnya, seorang yang mengaku pimpinan OKP Kecamatan Torgamba, Labusel menghubungi telepon wartawan ini. Dengan suara keras ia berkata,”hei….(menyebut nama sang wartawan), kau tau si Bayu itu anggotaku,jangan kau macam -macam, jangan kau banyak tingkah, apa kali rupanya wartawanmu itu”. Kepada penelepon, sang wartawan hanya menjawab,”apa urusan mu dengan saya, tidak pernah aku berurusan dengan OKP yang bapak pimpin, jadi harapan saya jangan campuri apapun berita yang aku muat dan sedikit pun tidak takut saya dengan ancamanmu, silahkan saja apa mau bapak pada saya”.

BACA JUGA  Gerebek di Desa Aekbatu, 3 Pria Diringkus Satnarkoba Polres Labusel

Jawaban itu kemudian dibalas,”jadi gitu, lihat sajalah kalau memang masih kau beritakan sampe ke kandir juga saya tidak takut,tetap saya bela anggota saya,orang kandir semua kenal pada saya, berani tidak menejer lakukan tindakan pada anggotaku kulihat lah”.

Menanggapi teror ini, Ketua PWL (Persatuan Wartawan Labuhanbatu Selatan) Frans Simarmata dan Ketua LJI (Lembaga Jurnalis Independent) Labusel, Dahrunsyah Pasaribu di Cikampak, Senin (12/8/2019) menyesalkan tindakan yang dilakukan pimpinan OKP tersebut. Menurut mereka tidak sepatutnya ia mencampuri dan terlalu masuk dalam urusan pemberitaan dan wartawan di Labusel.

“Kami berharap pimpinan OKP di tingkat kabupaten bisa menegur yang bersangkutan demi kemajuan OKP itu sendiri,”ujar kedua pimpinan organisasi wartawan ini.

BACA JUGA  Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Lebih 1 Kg Sabu

Menurut mereka,jangan sampai kedepannya terjadi benturan yang tidak diinginkan karena ulah seseorang dilapangan. Dahrunsyah Pasaribu menambahkan, wartawan di lindungi UU jadi bukan profesi yang liar. “Harapan saya selaku Ketua LJI jangan sampai saya dengar ada lagi ancaman dan intimidasi kepada anggota saya dalam peliputan berita ataupun menaikan berita, itu hak jurnalistiknya,tidak ada dasar melarangnya,” tandasnya.

Kalau ada yang salah dalam pemberitaan silahkan lalukan hak jawab oleh yang bersangkutan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sementara Ketua FKBN (Forum Komunikasi Bela Negara) Khoiruddin Batubara, menyayangkan belum ada sanksi yang tegas kepada para pelaku penggelapan aset milik negara. Menurutnya pimpinan PTPN 3 tidak boleh melakukan tebang pilih dalam menindak pelaku kesalahan. Apalagi di perusahaan tersebut sudah memiliki SOP dan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) dalam menangani masalah dengan pekerja. (Sulaiman Malaka)

BACA JUGA  Puluhan Hektar Kebun Sawit PTPN IV Aek Torop Terbengkalai

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru