Medan, TRIBRATA TV
Aksi nekat Andre Barus (36) yang sudah membuat resah banyak masyarakat akhirnya kandas usai Tekab Polsek Medan Kota memberi hadiah timah panas pada kaki kirinya.
Terakhir pelaku beraksi membongkar sebuah rumah dengan mencongkel jendela kaca nako lalu mengambil hape merk Vivo Y 22.Aksi pencurian itu terjadi di Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.
Pelaku masih bertetangga dengan korban.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih didampingi Kanit Reskrim, Iptu Fandi Setiawan, mengatakan pelaku ditangkap karena mencuri di rumah Sarifah Hanum (25) pada Selasa (20/5/2025) sekira pukul 03.00 WIB.
Korban mengetahui handphonenya telah dicuri pada pagi harinya saat hendak berangkat kerja.
“Saat itu korban sudah merasa curiga karena kaca nako jendela rumahnya terbuka. Selanjutnya korban pun segera mengecek rekaman CCTV milik tetangganya dan terlihat pelaku berjalan menuju rumah korban. Selanjutnya pelaku masuk melalui jendela kemudian mencuri handphone milik korban,” terang Kapolsek, Sabtu (21/6/2025) siang.
Merasa telah menjadi korban aksi pencurian itu, korban segera membuat laporan ke SPKT mako Polsek Medan Kota dengan nomor: LP/ 291/ V/ 2025/ SPKT / Polsek Medan Kota, tanggal 31 Mei 2025.
Berbekal laporan dan kerja keras tim, salah satu pelaku bernama Agus Salim alias Agus Aceh berhasil ditangkap. Pelaku mengaku beraksi bersama temannya, bernama Andre Barus.
Berdasarkan ‘nyanyian’ Agus, petugas mencari keberadaan pelaku Andre Barus. Tiga pekan melakukan penyelidikan, Andre akhirnya tertangkap juga. Pelaku diringkus saat tidur di Jalan Pulau Harapan, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota, Jumat (20/2025) sekira pukul 17.00 WIB.
“Saat pelaku dibawa pengembangan untuk menunjukkan di mana tempat menjualkan handphone, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur pada kaki kiri,” ujarnya lagi.
Andre Barus mengaku sudah 5 kali keluar masuk penjara, 4 kali di Polsek Medan Kota dan 1 kali di Polsek Medan Area. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









