Labuhanbatu Utara, TRIBRATA TV
Polsek Na IX- X, Labuhanbatu Utara (Labura), AKP Gunawan Sinurat SH MH kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial BA Harap alias Budi (29) ditangkap di sebuah rumah kosong di Dusun 1b PT Binaga Desa Kampung Pajak Jecamatan Na IX- X Kabupaten Labura, Rabu (23/7/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit timbangan elektrik digital satu plastik klip bening transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,61 gram, serta satu plastik bening kecil berisi sabun dengan berat bruto 0.20 gram dan satu buah plastik bening transparan kosong yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPTU dr Iskandar Muda Sipayung untuk melakukan penyelidikan, pengintaian penggerebekan. Hasilnya, BA Harap alias Budi berhasil ditangkap beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memerangi peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi seperti inilah yang sangat kami harapkan agar ruang gerak para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika semakin sempit,” ucap Kapolsek.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum.
AKP Gunawan Sinurat mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersama-sama memerangi narkoba dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama. Sekecil apa pun informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional demi menciptakan Labuhanbatu yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” pungkasnya. (Ewin)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









