Medan, TRIBRATA TV
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak menembak kaki seorang pencuri dengan modus bongkar rumah yang mencoba melawan petugas saat akan ditangkap.
Pelaku berinisial MR (29), warga Jalan Sisingamangaraja Gang Aman Kelurahan Sitirejo II Kecamatan Medan Amplas.
Aksi pencuriannya dilakukan pelaku bersama dua rekannya, A dan E yang saat ini masih diburu dan sudah ditetapkan sebagai DPO.
Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora melalui Kanit Reskrim, Iptu MY Dabutar dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025) mengatakan, peristiwa pembongkaran rumah kontrakan milik Drs Ramlan Bintang (57) di Jalan Pembangunan Baru Kelurahan Sitirejo III Kecamatan Medan Amplas itu terjadi pada 21 Agustus 2025.
Rumah itu lama kosong karena telah ditinggal pengontraknya. Merasa situasi aman, ketiga pelaku membongkar rumah tersebut sekitar pukul 19.30 WIB. Namun aksi mereka terekam CCTV yang terpasang di rumah itu.
Dalam rekaman CCTV terlihat para pelaku membongkar rumah dan mengambil barang bahan bangunan serta perabot yang ada di rumah tersebut.
“Para pelaku berhasil menggasak 5 pintu rumah yang terbuat dari besi, 5 pintu kamar yang terbuat dari kayu, 2 pintu kamar mandi yang terbuat dari aluminium, 4 jerjak jendela yang terbuat dari besi serta 30 lembar seng atap rumah,”jelas Iptu Yusuf Dabutar, S.H.
Usai mendalami hasil rekaman CCTV, selanjutnya tim pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, MR yang bersembunyi di daerah Simpang Limun.
“Pelaku berhasil kita amankan dan pada saat kita melakukan pengembangan terhadap dua orang pelaku lainnya tiba – tiba pelaku menyerang dan melawan Tim kita, sehingga kita berikan tindakan tegas terukur,” jelasnya.
Tersangka mengakui uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk foya – foya, bermain judi dan membeli sabu.
“Hasil test urine, pelaku positif menggunakan narkoba,” sebutnya sembari menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









