Berau, TRIBRATA TV
Satresnarkoba Polres Berau merilis kasus narkotika jenis sabu seberat 6 kilogram yang ditemukan di Pulau Kakaban Kampung Payung-Payung, Kecamatan Maratua pada Sabtu 17 Mei 2024 kemarin.
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, Senin (20/5/2024) mengatakan, hal ini berawal ketika personil Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mendatangi Polsek Maratua untuk meminta informasi tentang seorang warga Teluk Harapan yang bernama Fadli pada Jumat 16 Mei 2024.
Fadli diduga menyimpan dan menyembunyikan barang haram yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.
Tim Polsek Maratua bersama dua personel Ditresnarkoba Polda Kaltara kemudian mendatangi kediaman Fadli di RT 1 Kampung Teluk Harapan.
Fadli yang sudah ditemukan kemudian dibawa ke Mapolsek Maratua untuk diintrogasi.
Dalam proses interogasi tersebut, Fadli mengaku ada menyembunyikan sabu-sabu sebanyak 6 bungkus yang dilakban dan dimasukkan ke jaring sabat berwarna hitam.
Sabu itu disembunyikan di dalam hutan Pulau Kakaban pada April 2024 lalu. Ia juga mengaku, ia menyembunyikan Sabu itu bersama dua rekannya yakni itu Salim dan Hadiyansa.
Kemudian, keesokan harinya, Sabtu, 18 Mei 2024 Tim Polsek Maratua dan personil Ditresnarkoba Polda Kaltara mencari barang bukti yang diduga sabu tersebut ke Pulau Kakaban.
Dari pencarian, petugas menemukan 6 bal sabu berukuran besar yang diperkirakan mencapai berat 6 kilogram.
Dikatakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 (2) dan 114 (2) Jo Pasal 32 UU RI tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling sedikit 12 tahun penjara.
“Maksimal hukuman mati,” Kapolres didampingi Wakapolres, Kompol Komang Adhi Andhika dan Kasat Resnarkoba, AKP Agus Priyanto.
Dijelaskannya, 6 kilogram sabu tersebut masuk melalui jalur laut dari Malaysia.
“Barang haram itu, masuk ke Berau sejak April lalu, yang dikoordinir oleh B,” katanya.
Kapolres menyebut, saat ini B sudah berstatus tersangka dan dalam proses pengejaran.
“B ini sekarang statusnya buronan,” tegasnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









