Bungo, TRIBRATA TV
Sanita (48) orangtua alm Ade Putra yang tewas saat bekerja di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Bina Mitra Makmur (BMM) Bungo, Jambi kecewa dengan sikap perusahaan yang belum memberikan kejelasan tentang kematian anaknya.
Ia curiga perusahaan yang terletak di Kecamatan Bathin II Babeko Kabupaten Bungo ini sengaja menutup-nutupi peristiwa ini.
Kecurigaan itu disebabkan Ade Putra diketahuinya tidak bertugas di bagian biogas melainkan mandor. Sehingga ia curiga ada yang memerintahkan anaknya untuk masuk ke bagian biogas.
“Kami ingin tahu mengapa ia bisa masuk kesana (biogas), padahal bukan tugas dia,” tegas warga RT 03 Desa Tanjung Menanti Kecamatan Bathin ll Babeko, Bungo ini.
Dari hasil pemeriksaan dokter menyatakan korban meninggal karena keracunan, tambahnya. “Kenapa bisa keracunan, apakah saat bekerja ia tidak dilengkapi peralatan kerja? “,tanyanya lagi.
Disisi lain ia juga mempertanyakan jam kerja di perusahaan itu, karena sepengetahuannya saat itu harusnya masih libur Lebaran. “Orang masuk kerja kan umumnya mulai tanggal 9 Mei, ini koq tanggal 5 Mei dia kerja. Padahal Lebaran tanggal 2-3 Mei,” ujarnya.
Ia bahkan menduga peristiwa kematian anaknya dimanfaatkan oleh oknum-oknum diperusahaan itu untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Saya dapat informasi dari Herman, petugas pembukuan di perusahaan itu kalau perusahaan telah mengeluarkan Rp20 juta untuk biaya pemakaman dan tahlilan, namun yang sampai ada istri korban hanya Rp10 juta,” kata Sanita, Rabu (18/5/2022).
Ia berharap polisi bisa membongkar peristiwa kematian putranya dan rekannya. “Kami sangat berharap polisi memberikan kepastian penyebab kematian anak kami dan menghukum pelaku yang menyebabkan hal itu,” ucap Sanita.
Menanggapi peristiwa ini, praktisi hukum Hendry C Saragi SH, menilai polisi harusnya menelusuri siapa yang memerintahkan kedua korban bekerja di lokasi biogas.
“Dugaan kita ada kelalaian dan harus ada yang bertanggungjawab atas kelalaian itu,” tegasnya. Pasalnya yang menjadi korban bukan satu orang melainkan dua orang.
“Mereka bekerja dilokasi itu atas perintah siapa? itu harus ditelusuri, harus ada tersangka dalam peristiwa ini jika hasil visum menyatakan kedua korban meninggal karena keracunan,” tegasnya. (lsihombing)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









