Medan, TRIBRATA TV
Tidak butuh waktu lama, Team Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Baru berhasil menciduk terduga pelaku pencurian di toko elektronik Jalan Pasundan, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah. Pencurian itu terjadi pada Kamis 17 April 2025 sekira pukul 02.00 Wib dan Jum’at 18 April 2025 pukul 18.00 Wib serta pukul 24.00 Wib.
Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Fernandes Aritonang, melalui Kanit Reskrim Iptu P.M Tambunan mengatakan, korban adalah Suparyadi (62) warga Jalan Pabrik Tenun, Gang Solo, Kecamatan Petisah.
“Pelaku berinisial Abrori Siregar ( 45) warga Jalan PWS Nomor 45, Kecamatan Medan Petisah ditangkap pada 19 April 2025, pukul 22.00 Wib dari Jalan PWS Gang Buntu, Kecamatan Medan Petisah. Aksi pelaku juga terekam CCTV dan identitasnya segera kita kantongi,” kata Kanit, Senin (21/4/2025).
Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa, baju kaos berwarna putih, topi pet berwarna hitam bercorak macan dan bertuliskan obey. “Sementara kerugian korban, tiga unit TV Advance ukuran 32 inci, dan satu buah speker aktif,” jelas mantan Kanit reskrim Polsek Medan Area itu lagi.
Kini pelaku sudah kita tahan sementara disel tahanan Mako Polsek Medan Baru, untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu P.M Tambunan. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








