Polda Riau Ringkus Anggota Komplotan Spesialis Bongkar Minimarket

- Editorial Team

Selasa, 14 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Subdit Jatanras Polda Riau berhasil menggulung dua komplotan pencuri spesialis bongkar minimarket. Setidaknya tercatat kedua komplotan ini telah 27 kali beraksi membongkar minimarket di sejumlah wilayah di Riau.

Kasubdit Jatanras Polda Riau, AKBP Rooy Noor mengatakan, komplotan ini terakhir beraksi pada Rabu (20/8/2025) di minimarket Indomaret Jalan Garuda Sakti Km 30 Kelurahan Sari Galuh Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

“Empat pelaku beraksi sekitar pukul 03.55 WIB dinihari dan menjual hasil curiannya kepada RS,” kata AKBP Rooy Noor dalam konferensi pers, Selasa (14/10/2025).

BACA JUGA  Peringatan Harkodia, Menko Polhukam: Harus Dibangun Budaya Anti Korupsi

Keempat pelaku itu masing-masing AA, ES, RA dan LN. Selain AA, tiga rekannya saat ini masih diburu Polda Riau.

Dari pengakuan AA, terungkap selain komplotannya, ada komplotan spesialis bongkar minimarket lainnya. “AA mengaku beraksi pada 3 TKP bersama ES, RA dan LN,” katanya.

Ketiga TKP itu adalah Indomaret Jalan Garuda Sakti Kampar dan dua kali di Perumahan Garuda Sakti.

Sementara komplotan lainnya terdiri dari ES, MS, DN, LN dan RA. Komplotan ini bahkan telah beraksi setidaknya di 25 lokasi sepanjang April 2025 hingga Agustus 2025.

BACA JUGA  Bripda Al Amin Septu Kelana Raih Emas di Riau National Taekwondo Championship 2026

Tercatat ada 16 minimarket Indomaret, 6 minimarket Alfamart dan 2 pangkalan LPG yang berhasil dibongkar oleh komplotan ini.

“Sebelum beraksi, para pelaku terlebih dahulu melihat kondisi target yang menjadi sasaran. Setelah itu pelaku mematikan meteran listrik kemudian memotong gembok dengan menggunakan tabung oksigen pemotong besi dan mengambil barang-barang yang ada,” tambahnya.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman penjara maksimal selama 9 tahun. (Situmorang)

BACA JUGA  Polsek Pancur Batu Ringkus Pencuri dan Penadah

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB