Gunungkidul, TRIBRATA.TV
Puluhan warga yang tergabung dalam aliansi masyarakat peduli keadilan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Wonosari pada Selasa (21/4/2026). Massa melakukan aksi unjuk rasa untuk melayangkan protes keras terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai terlalu ringan bagi terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Aksi ini dipicu oleh pembacaan tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Massa menilai tuntutan tersebut tidak sebanding dengan dampak psikis dan masa depan korban yang masih di bawah umur.
“Ini bukan keadilan! Ini luka bagi rakyat! Hakim dan jaksa harus adil, jangan mau ditekan preman,” tulis salah satu spanduk yang dibawa massa di depan gerbang PN Wonosari.
Perwakilan massa, Iskandar, menyatakan bahwa tuntutan tersebut mencederai rasa keadilan di Bumi Gunungkidul. Ia membandingkan tuntutan tersebut dengan kasus-kasus pencurian ringan yang terkadang mendapatkan hukuman lebih berat.
Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya memberikan hukuman maksimal untuk memberikan efek jera terhadap predator seksual anak.
“Kami datang ke sini untuk menjaga marwah keadilan. Bagaimana mungkin pelaku pengrusakan kehormatan anak kandung/cucu sendiri hanya dituntut 2,6 tahun? Kami meminta hakim untuk memutus perkara ini seadil-adilnya di atas tuntutan jaksa,” tegasnya di sela-sela aksi.
Persidangan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa dijadwalkan akan dilanjutkan pada pekan depan.
Kasus ini sebelumnya menarik perhatian publik setelah terungkap bahwa pelaku merupakan kerabat dekat korban. Massa mengancam akan kembali membawa pengikut yang lebih besar jika keputusan akhir hakim tidak berpihak pada keadilan bagi korban.(Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









