Permohonan Praperadilan Ditolak, Polsek Kelapa Gading Menang di PN Jakarta Utara

- Editorial Team

Senin, 21 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, TRIBRATA TV

Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini menggelar sidang putusan atas perkara praperadilan dengan nomor: 04/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Utara yang diajukan oleh dua warga sipil, Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing, melawan Kapolsek Kelapa Gading Polres Metro Jakarta Utara, Senin (21/4/2025).

Sidang yang berlangsung di Ruang 1 Lt. 1 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dipimpin oleh Hakim Wijawiyata, S.H., serta didampingi oleh Panitera Pengganti Hariyanti Paelori, S.H., M.H., mengagendakan pembacaan putusan atas gugatan praperadilan terkait keabsahan penetapan tersangka atas dugaan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

BACA JUGA  Patroli Polsek Kelapa Gading Bubarkan Preman dan Amankan Motor Balap Liar

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan permohonan dari pihak pemohon ditolak untuk seluruhnya, serta menetapkan bahwa biaya perkara dibebankan kepada pemohon sebesar nihil. Putusan ini sekaligus menguatkan tindakan penyidik Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading dalam menetapkan tersangka secara sah menurut hukum.

Kegiatan sidang ini dihadiri oleh tim hukum dari Polres Metro Jakarta Utara, antara lain Kompol Suyanto, S.H., M.Hum. (Kasikum Polres Metro Jakut), Iptu K. Tamjis M.S. (Kasubsi Bankum), Brigadir Feri Sandi (Bamin Sikum), dan Briptu Wira Agustian Tri Haryanto (Bamin Sikum).

BACA JUGA  Operasi Penyakit Masyarakat, 2 Tukang Parkir Ilegal Diamankan Polsek Koja

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra menyampaikan apresiasi atas profesionalitas seluruh tim yang terlibat, serta menegaskan pihaknya akan terus menjunjung tinggi prosedur hukum dalam setiap proses penyelidikan dan penyidikan.

“Putusan ini menjadi bentuk kepercayaan terhadap integritas penyidikan kami. Kami akan terus berkomitmen menegakkan hukum dengan adil dan transparan,” ujar Kompol Seto Handoko Putra keterangan persnya pada awak media, Senin (21/4/2024). (Ahmad FG)

BACA JUGA  Pungli, Gubernur Jakarta Janji Akan Proses Hukum Para Oknum Sudinhub Jakarta Pusat

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru