Humbahas, TRIBRATA TV
Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Humbahas) menetapkan MS, Kepala Desa Sibongkare Sianju Kecamatan Tarabintang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
“Tersangka terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022 dan tahun 2023,” kata Kepala Kejaksaan (Kajari) Humbahas, Noordien Kusumanegara, Senin, 20 Januari 2025 di Kejari Humbang Hasundutan.
Modus Operandi yang dilakukan tersangka “MS” dengan melakukan mark up anggaran, kegiatan fiktif dan pemalsuan dokumen seperti bon faktur, kwitansi serta Laporan Surat Pertanggungjawaban SPJ.
Dalam konferensi pers, Kajari yang didampingi jajarannya, menyampaikan pesan kepada seluruh ASN pengguna anggaran dan khususnya para Kepala Desa agar benar benar melaksanakan amanah yang sudah diberikan masyarakat untuk dilaksanakan dengan baik.
“Laksanakanlah sesuai dengan petunjuk teknis dan pelaksanaan untuk penggunaan anggaran yang ada. Jangan ada yang coba-coba bermain dengan uang negara yang bertentangan dengan hukum, kami sebagai aparat penegak hukum akan tegak lurus dengan hukum yang berlaku untuk menyikat pelaku yang melawan hukum, jangan melanggar rambu rambu penggunaan anggaran yang sudah ditetapkan”, tegas Noordien.
Sementara Kepala Seksi Intelijen Van Barata Semenguk, menyampaikan untuk tersangka MS, saat ini masih dititipkan di Rutan Klas IIB Humbahas, menunggu masa persidangan.
“Kasus ini masih kita kembangkan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan bisa jadi tersangka akan bertambah. Begitu juga dengan desa desa lainnya akan kami tindak lanjuti,sesuai dengan laporan masyarakat yang sudah ada,” tambahnya.
Berdasarkan hasil audit Tim Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan terhadap pengelolaan Dana Desa TA. 2022 dan Dana Desa TA. 2023 pada Desa Sibongkare Sianju, Kecamatan Tarabintang disampaikan terdapat kerugian negara sebesar Rp321.426.251.
Kerugian negara itu bersumber dari Dana Sesa TA. 2022 sebesar Rp140.696.996 dan Dana Dwsa TA. 2023 sebesar Rp140.380.455,
Juga bersumber dari hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan sebesar Rp40.348.800,-
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









